• Sabtu, 20 April 2024

Tidak Ada Calon Independen di Pilkada Way Kanan

Senin, 24 Februari 2020 - 10.21 WIB
132

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Way Kanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melakukan pleno penutupan penyerahan syarat dukungan bagi calon bupati dan wakil bupati jalur independen (dari luar Partai), Senin (24/2/2020).

Hingga hari terakhir Minggu malam Senin (23/2) pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun calon maupun liaison officer (LO) yang menyerahkan syarat dukungan melalui jalur dari luar partai pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Way Kanan yang akan dilaksankan pada 23 September 2020 mendatang.

Pleno penutupan dihadiri oleh Ketua KPU Refki Dharmawan, Komisioner Noprisyah Harianto, I Gede Klipz, Tri Sudarto dan disaksikan perwakilan dari Bawaslu Sigit Dwi Suwardi.

Komisioner KPU Noprisyah mengatakan, sesuai dengan PKPU 16/2019 bahwa jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan dimulai tanggal 19-23 Februari 2020, sedangkan untuk tanggal 23 Februari waktu penyerahan dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB sesuai keputusan KPU Way Kanan Nomor 75/PL.02.4-KPT/1808/KPU-KAB/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019.

"Tentang penghitungan batas minimum persyaratan dukungan calon di luar partai, pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan tahun 2020, untuk jalur di luar partai jumlah dukungan paling sedikit 28.855 orang. minimal tersebar di 8 Kecamatan," ungkapnya.

Tetapi, hingga malam terakhir penutupan penerimaan calon perseorangan tidak satu pun LO yang menyerahkan syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati dari luar partai ke KPU Way Kanan.

Dengan ditutupnya penerimaan calon perseorangan pada hari Minggu malam Senin pukul 24.00 WIB, dipastikan pasangan calon yang akan maju di Pilkada Way Kanan, pada tanggal 23 September 2020 yang akan datang dari jalur partai politik, sedangkan untuk pendaftaran akan diterima oleh KPU pada tanggal 16-18 Juni 2020. (*)

Editor :