• Sabtu, 27 April 2024

Sekda Imbau Semua Bendahara OPD Pemkot Fokus Laporan Pajak

Senin, 24 Februari 2020 - 18.21 WIB
124

Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam saat diwawancarai, Senin (24/2/2020).Foto:Sri

Sri

Bandar Lampung-Bagi seluruh bendahara dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung diminta untuk lebih fokus pada laporan pajak.

Hal itu di ungkapkan, Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, dalam sosialisasi mekanisme pajak pusat, di gedung semergou, Senin (24/2/2020).

Badri menerangkan hal tersebut, lantaran terdapat perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Jika semula PMK-64/PMK.05/2013 kini berubah PMK-85/PMK.03/2019, yang mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak, atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD).

Dikatakan Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, dalam PMK ini pemerintah daerah atau bendahara berkewajiban melakukan penyampaian data Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rincian Transaksi Harian (RTH) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta membuat e-billing.

"Jadi terdapat dana bagi hasil (DBH) tidak dapat disetorkan apabila pemerintah daerah tidak melaporkan ke pajak pusat," kata Badri.

Kebijakan tersebut lanjutnya, berlaku pada tahun 2020 ini, termasuk juga terkait penyampaian gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN).

"Tahun ini semua, termasuk juga gajih dan sebagainya, gaji juga harus disalurkan. Baru nanti dari pusat diberikan lagi, tapi kalau tidak disalurkan, maka bulan depan distop," paparnya.

Menurutnya, dalam peraturan baru tersebut, apabila kewajiban bendahara tidak dilaksanakan, maka menteri keuangan berwenang untuk melakukan penundaan atau bahkan pemotongan anggaran. 

"Maka sekarang kita tidak boleh lagi menahan uang di kas daerah. Kalau dulu kan tergantung kebijakan. Termasuk juga soal DBH," katanya.

Maka dari itu, pihaknya menyelenggarakan sosialisasi, agar bendahara di lingkup Pemerintah Kota Bandarlampung dapat mengerti dan paham atas ketentuan tersebut.

"Makanya kita melakukan sosialisasi supaya bendahara dan keuangan itu paham pada ketentuan," tandasnya.(*)

Editor :