Pejabat Pemprov Lampung Diminta Segera Laporkan Harta Kekayaan
Bandar Lampung - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diminta untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyampaian LHKPN tersebut dalam rangka mendukung program pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Lampung.
"Untuk itu kami mengimbau para pejabat segera menyampaikan laporan harta kekayaannya,” ungkap Plt Inspektur Provinsi Lampung SP Naipospos saat dikonfirmasi memalui sambungan telepon, Senin (24/2/2020).
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019, terdapat 56 orang pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang wajib melaporkan harta kekayaan, namun hanya terdapat 13 orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Ia berharap kepada para pejabat agar menyampaikan LHKPN-nya tepat waktu, paling lambat per 31 Maret 2020 mendatang.
Ditanya perihal sanksi yang akan berikan kepada pejabat yang terlambat melaporkan harta kekayaannya, Naipospos menjelaskan jika sanksi tersebut masih dalam proses.
"Ya itu, kami belum bicara ke sanksinya, karena semua masih dalam proses," ucapnya sambil mengakhiri. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen FMIPA Unila Raih Penghargaan 'Best Oral Presentation' di Korea Selatan
Selasa, 23 April 2024 -
Berbekal Pengalaman Sekda 6 Tahun, Budiman Bakal Terapkan Program Ini di Pringsewu
Selasa, 23 April 2024 -
Eva Dwiana Ambil Formulir Calon Walikota Bandar Lampung Dari PDI Perjuangan
Selasa, 23 April 2024 -
Realisasi KUR Pertanian Lampung 2023 Capai Rp4,3 Triliun
Selasa, 23 April 2024