• Rabu, 24 April 2024

KPU Anulir Ribuan Dukungan Calon Independen

Senin, 24 Februari 2020 - 19.03 WIB
167

Komisioner KPU Bandar Lampung saat penyerahan berkas calon perseorangan beberapa waktu lalu.Foto:Sule

Bandar Lampung-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilaksanakan serentak di delapan kabupaten/kota, sampai saat ini masih dalam tahap penyerahan berkas dan pendaftaran pasangan bakal calon  perseorangan (independen).

Di Provinsi Lampung, terdapat tiga daerah yang memiliki bakal calon perseorangan yakni kota Bandar Lampung, Metro, dan kabupaten Lampung Timur. Dalam proses penerimaan berkas di masing-masing daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota rersebut, menemukan ribuan data dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Di kota Bandar Lampung, untuk pasangan calon Firmansyah YA - RA. Bustomi R ditemukan sedikitnya 2.523 dukungan yang dinyatakan TMS dari 55.555 dukungan yang diserahkan ke KPU. Sedangkan untuk pasangan Ike Edwin dan Zam Zanariah ditemukan 2.863 dukungan yang dinyatakan TMS dari 51.274 dukungan yang diserahkan.

Sementara untuk kota Metro, untuk bakal pasangan calon walikota Wahdi dan Qomaru Zaman, ditemukan 240 data dukungan yang dinyatakan TMS, dari 12.767 dukungan yang tersebar lima kecamatan.

Kemudian untuk Lampung Timur, dari data dukungan yang diserahkan ke KPU berjumlah 77.103 dukungan, ditemukan 3.327 dukungan yang dinyatakan TMS.

Menurut anggota komisioner KPu kota Bamdar Lampung koordinator divisi Teknis penyelenggara Fery Triamojo mengatakan, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh tim. Ditemukan kesalahan dari dua pasangan calon yang mendaftar sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung yakni tidak ada KTP El/suket dan tidak ada tanda tangan atau cap jempol dari pendukung.

"Sampai saat ini belum dilaksanakan verifikasi administrasi ataupun faktual. Tetapi hasil dari penelitian kita temukan bahwa data tersebut tidak didukung dengan

 KTP El/Suket atau tidak ada tanda tangan/Cap jempol pendukung. Maka dinyatakan TMS," ungkapnya, Senin (24/02/2020).

Sementara, Komisioner KPU Provinsi Lampung Koorditaor Divisi Parmas Antoniyus mengatakan, pada dasarnya syarat dukungan calon perserorangan minimal 75 persen dari DPT, misalnya di Bandar Lampung, syarat dukungannya minimal 47.864, tetapi ada bakal calon yang dukungannya dinyatakan TMS, namun jumlah yang tersisa melebihi jumlah minimal itu sudah memenuhi syarat, walaupun masih banyak data yang dinyatakan TMS

"Jadi masih diterina karena meskipun banyak TMS, tapi sisa jumlah dukungannya kan masih memenuhi syarat. Lain hal apabila dukungan yang dinyatakan TMS, dan apabila pasangan calon kurang dukungannya, maka tidak akan diterima," ungkapnya.

Setelah ini, lanjut Anton. KPU akan melakukan pengecekan baik pengecekan perivikasi administrasi maupun perivikasi faktual. "Setelah ini akan dilakukan perivikasi administrasi dan faktual pada 27 Februari sampai 25 Maret. Setelah itu pada tanggal 9-15 juni baru pengumuman," kata dia. (*)

Editor :