• Rabu, 24 April 2024

Kasus Fee Proyek Lampura, Agung: Ini Baru Permulaan Belum Masuk Pada Intinya

Senin, 24 Februari 2020 - 13.02 WIB
214

Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril saat mendengarkan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Foto: Oscar

Bandar Lampung - Agung Ilmu Mangkunegara yang menjadi terdakwa atas kasus fee proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, menegaskan, bahwa sidang perdana yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020), baru permulaan dan belum pada intinya.

Hal itu diutarakan Agung kepada awak media usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK.

"Kita ikuti aturan persidangan. Ini baru permulaan, belum pada intinya. Tidak ada eksepsi (keberatan atas dakwaan Jaksa). Yang jelas kita tidak ada eksepsi," tegas Agung.

Sementara itu Penasehat Hukum Agung, Sopian Sitepu, juga menegaskan, tidak akan melakukan eksepsi.

"Setelah kami melihat dakwaan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa sudah sesuai semua dengan syarat formal. Jadi kami tidak mengajukan eksepsi," ujarnya kepada awak media.

Sopian kembali menegaskan, pihaknya juga akan mempersiapkan saksi yang meringankan. "Ada (saksi meringankan) nanti akan saya diskusikan lagi dengan tim," jelansya. (*)

Editor :