• Selasa, 16 April 2024

Tiga Orang Tewas Kecelakaan, Supir Truk ini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Minggu, 23 Februari 2020 - 10.36 WIB
705

Sejumlah warga mengevakuasi, korban kecelakaan di Jl Ir Sutami, yang mengakibatkan tiga nyawa melayang.foto:Agus Susanto

Lampung Timur - Juanda Kiki Abdullah warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, salah seorang pengemudi truk yang menabrak pengendara sepeda motor hingga menghilangkan tiga nyawa di Jl Ir Sutami, bisa terjerat pasal 310 ayat 4 UU 22 th 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Minggu (23/2/2020).

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kasat Lantas Polres Lampung Timur AKP Rafi melalui Kanit Laka Ipda Roma Irawan Putra saat di konfirmasi, sebelum terjadi kecelakaan, sebuah sepeda motor jenis Honda Revo BE 2676 NAL yang dikemudikan oleh Maulana (23) dengan membonceng ibu nya bernama Eti (45) serta adiknya Nulul (6), keluar dari areal Rumah Sakit Aka medika yang beralamat di Jl Ir Sutami Kecamatan Bandar Sribhawono.

Setelah keluar dari areal rumah sakit, motor naas itu melaju menuju ke arah Kecamatan Sekampung Udik, tanpa di sadari dari belakang melaju sebuah mobil Dum truk warna biru dengan nomor polisi BE 8482 PH, mobil tanpa muatan itu dikemudikan oleh Juanda lalu menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh Maulana.

"Ya persisnya sepeda motor ditabrak dari belakang,"kata Ipda Roma Irawan.

Akibat hantaman mobil dum truk tersebut, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan tiga nyawa melayang, ironisnya ketiga korban laka lantas itu masih satu keluarga yakni, Ibu dan dua anak kandungnya, lebih miris korban Eti juga masih dalam kondisi mengandung.

"Kendaraan mobil dan sepeda motor kailmi amankan di Pos lantas Mataram Baru, sementara pengemudi Dum truk masih menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Timur,"ucapnya.

Selanjutnya, ketiga korban kecelakaan maut itu merupakan warga Desa Bauh Gunungsari, Kecamatan Sekampung Udik.

"Informsinya baru saja besuk sudaranya sakit di RS Aka medika, terus pulang malah kecelakaan,"ujarnya.(*)

Editor :