Pemeras Sopir Truk di Blambangan Umpu Diringkus
Way Kanan-Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pemerasan terhadap sopir yang sering melintas di jalan umum alternatif KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial MY (29) adalah warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana mengatakan, Pelaku MY yang diamankan merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020.
"Modus pelaku dengan cara menghadang mobil korban, lalu meminta sejumlah uang agar mobil bisa lewat saat akan melintasi di Jalan umum alternatif KM 06 Blambangan Umpu. Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku melarikan diri," terangnya.
Devi menambahkan, pelaku ditangkap pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Tekab 308 Polres Way Kanan.
"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan," jelasnya, Rabu (19/2/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Bertekad Perbaiki Infrastruktur Jalan di Lampung
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Panwaslu di 6 Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Rakercabsus DPC PDI-P Way Kanan, Arinal Djunaidi Ajak Kader Jaga Persatuan Ciptakan Demokrasi Damai
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Ardjuno Komitmen Sempurnakan Program dan Perkuat Demokrasi Lampung
Rabu, 02 Oktober 2024
Pelaku berinisial MY (29) adalah warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana mengatakan, Pelaku MY yang diamankan merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020.
"Modus pelaku dengan cara menghadang mobil korban, lalu meminta sejumlah uang agar mobil bisa lewat saat akan melintasi di Jalan umum alternatif KM 06 Blambangan Umpu. Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku melarikan diri," terangnya.
Devi menambahkan, pelaku ditangkap pada Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim Tekab 308 Polres Way Kanan.
"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan," jelasnya, Rabu (19/2/2020). (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 02 Oktober 2024
Arinal Djunaidi Bertekad Perbaiki Infrastruktur Jalan di Lampung
-
Rabu, 02 Oktober 2024
Panwaslu di 6 Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS
-
Rabu, 02 Oktober 2024
Rakercabsus DPC PDI-P Way Kanan, Arinal Djunaidi Ajak Kader Jaga Persatuan Ciptakan Demokrasi Damai
-
Rabu, 02 Oktober 2024
Ardjuno Komitmen Sempurnakan Program dan Perkuat Demokrasi Lampung