• Jumat, 08 November 2024

Pilkada 2020, KPU Lampung Targetkan Ada 8.087 TPS

Selasa, 18 Februari 2020 - 20.51 WIB
693

Ilustrasi

Bandar Lampung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memproyeksikan 8.087 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 8 Kabupaten Kota yang menyelenggaran pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan di gelar pada 23 September 2020 mendatang.

 

Pemetaan TPS tersebut telah dibahas dan dihasilkan saat rapat koordinasi 8 KPU Kabupaten/Kota terkait konsolidasi tahapan pemutakhiran dan oenyusunan daftar pemilih pilkada sereentak 2020 yang digelar di Pesisir Barat pada 16 -18 Februari 2020 kemarin. 

 

Untuk Proyeksi TPS yang akan dilakukan pemetaan dalam pilkada serentak 2020 di 8 KPU Kabupaten/Kota yaitu 8.087 TPS, dengan rincian Bandar Lampung = 1.325 TPS, Metro = 245 TPS, Lampung Selatan = 1.520 TPS, Lampung Tengah = 1.500 TPS, Lampung Timur = 1.500 TPS, Pesawaran = 925 TPS, Pesisir Barat = 282 TPS dan Way Kanan = 790 TPS. 

 

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Data dan Informasi Agus Riyanto mengatakan, dari hasil rakor tersebut mengasilkan beberapa pembahasan diantaranya, mulainya dilakukan pemetaan TPS. Di mana semua KPU Kabupaten/Kota untuk segera melakukan Pemetaan TPS di masing-masing wilayahnya sebagai persiapan lebih dini sebelum diserahkannya hasil analisis dan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu Terakhir  (DPT Pemilu 2019) yang sedang dilakukan oleh KPU RI  dari tanggal 22 Januari - 22 Maret 2020. 

 

"Kegiatan Pemetaan TPS ini dilakukan berbasis pada jumlah TPS pada Pilgub Lampung 2018 sedangkan data pemilihnya mengacu pada DPT Pemilu 2019. Bagi yang jumlah TPS di Pilkada 2020 berkurang  dari jumlah TPS di Pilgub Lampung 2018 maka melakukan regrouping TPS seperti di Lampung Tengah,  Lampung Timur dan Lampung Selatan," ungkapnya, Selasa (18/02/2020).

 

Kemudia Agus juga menjelaskan, prinsip dari pemetaan TPS oleh 8 KPU Kabupaten/Kota adalah satu TPS maksimal pemilih 800 orang,  tidak memisahkan pemilih dalam satu RT/ gabungan RT di TPS yang berbeda, dan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda dengan mempertimbangkan jarak tempuh TPS dengan para pemilih serta penempatan TPS prinsipnya memudahkan akses pemilih. 

 

"Pemetaan TPS dilakukan sejak dini sebelum proses penyerahan hasil analisis dan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu 2019 dari KPU RI kepada KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 tanggal 21-23 Maret 2020," kata dia.

 

Setelah menerima data hasil analisis dan sinkronisasi dari KPU RI, lanjuta Agus. Maka KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penyusunan Daftar Pemilih dari tanggal 22 Maret - 17 April 2020 yang kemudian  akan dilakukan proses COKLIT (pencocokan dan Penelitian) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). "Untuk masa masa Coklit yang dilakukan PPDP yang akan dimulai tanggal 18 April - 17 Mei 2020," tandasnya. (*)

Editor :