• Kamis, 25 April 2024

Korupsi Dana Desa, Kades Talang Jembatan Diamankan Polres Lampung Utara

Selasa, 18 Februari 2020 - 13.23 WIB
292

RZ Oknum Kades saat digiring polisi ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan, Senin (17/2/2020). Foto: ist

Lampung Utara - Diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa, Kepala Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, ditetapkan Unit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Utara sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Ya benar, pelaku sudah diamakan oleh penyidik dengan status tersangka kemarin sore, Senin  (17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Selasa (18/2/2020).

Oknum Kades itu berinisial RZ diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa anggaran tahun 2017. RZ ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui telah menyimpangkan Dana Desa Dari anggaran sebesar Rp1,1 miliar. kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp411.803.600.

"Kami lakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat, barang bukti yang diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan pada tahun 2017 lalu," ujar Kasat.

Lebih lanjut diungkapkannya, penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Modus yang dilakukan tersangka, yakni melakukan mark up anggaran, serta beberapa kegiatan fiktif.

"Dari pengakuan tersangka uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Kepada pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal  4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," lanjutnya. (*)

Editor :