Diduga Berbuat Mesum, Bripka AH Dilaporkan ke Polres Metro dan Provost Polda Lampung
Kuasa hukum YW (41), Darmanto saat memberikan keterangan usai melaporkan Bripka AH dan DAS (39) ke Sat Reskrim Polres Metro, Selasa (18/2/2020). Foto: Johan
Metro-Bripka AH (41), oknum anggota polisi yang diduga berbuat mesum bersama DAS (39), istri pengusaha ketering di Wisma Zahra Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat dilaporkan ke Polres Metro dan Provost Polda Lampung.
Kuasa hukum YW (41), suami DAS menerangkan bahwa kliennya akan melaporkan Bripka AH dan DAS (39) ke Sat Reskrim Polres Metro dan Provost Polda Lampung atas dugaan perzinahan.
"Laporan kita ke Polres Metro adalah perselingkuhan yang pertama, kemudian menggangu ketertiban umum. Yang dilaporkan adalah oknum polisi tersebut dan istri dari pelapor," ujar Darmanto, kuasa hukum YW di Mapolres Metro, Selasa (18/2/2020).
"Untuk dugaan perzinahannya masih dalam proses visum. Dan sampai saat ini klien kami masih dalam pemeriksaan laporan," kata Darmanto.
Ia menegaskan, akan mengawal proses ini hingga ke Polda Lampung. "Langkah selanjutnya proses ini akan kita teruskan ke Provost Polda Lampung. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," tandas Darmanto.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir AH bersama DAS digerebek warga di dalam sebuah kamar penginapan di Wisma Zahra, Selasa (18/2/202).
Oknum Bripka AH merupakan personel polisi aktif di Polres Lampung Barat. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, oknum tersebut diduga selingkuh dengan seorang istri pengusaha pemilik CV Ani Catering berinisial DAS (39). (*)
Berita Lainnya
-
Gempa 2,5 Magnitudo Guncang Metro, BPBD Imbau Warga Waspada Gempa Susulan
Rabu, 25 Maret 2026 -
Polisi Tangkap ART Pencuri Perhiasan Majikan di Metro
Rabu, 25 Maret 2026 -
Pemudik Keluhkan Infrastruktur Jalan di Metro Rusak
Rabu, 25 Maret 2026 -
Pastikan Keamanan Malam Takbiran, Forkopimda Metro Cek Pospam dan Posyan
Jumat, 20 Maret 2026
Kuasa hukum YW (41), suami DAS menerangkan bahwa kliennya akan melaporkan Bripka AH dan DAS (39) ke Sat Reskrim Polres Metro dan Provost Polda Lampung atas dugaan perzinahan.
"Laporan kita ke Polres Metro adalah perselingkuhan yang pertama, kemudian menggangu ketertiban umum. Yang dilaporkan adalah oknum polisi tersebut dan istri dari pelapor," ujar Darmanto, kuasa hukum YW di Mapolres Metro, Selasa (18/2/2020).
"Untuk dugaan perzinahannya masih dalam proses visum. Dan sampai saat ini klien kami masih dalam pemeriksaan laporan," kata Darmanto.
Ia menegaskan, akan mengawal proses ini hingga ke Polda Lampung. "Langkah selanjutnya proses ini akan kita teruskan ke Provost Polda Lampung. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," tandas Darmanto.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir AH bersama DAS digerebek warga di dalam sebuah kamar penginapan di Wisma Zahra, Selasa (18/2/202).
Oknum Bripka AH merupakan personel polisi aktif di Polres Lampung Barat. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, oknum tersebut diduga selingkuh dengan seorang istri pengusaha pemilik CV Ani Catering berinisial DAS (39). (*)
- Penulis : Johansyah
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 25 Maret 2026Gempa 2,5 Magnitudo Guncang Metro, BPBD Imbau Warga Waspada Gempa Susulan
-
Rabu, 25 Maret 2026Polisi Tangkap ART Pencuri Perhiasan Majikan di Metro
-
Rabu, 25 Maret 2026Pemudik Keluhkan Infrastruktur Jalan di Metro Rusak
-
Jumat, 20 Maret 2026Pastikan Keamanan Malam Takbiran, Forkopimda Metro Cek Pospam dan Posyan








