Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Rebang Razia Warung Jual Minuman Keras

Polsek Rebang Tangkas merazia sejumlah warung yang menjual minuman keras di Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Selasa (18/2/2020). Foto: Sandi
Way Kanan-Dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020, Polsek Rebang Tangkas merazia sejumlah warung yang menjual minuman keras (Miras) di Kampung Madang Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Selasa (18/2/2020).
Kapolsek Rebang Tangkas, Iptu Kodariah mengatakan, operasi dilakukan sebagai bentuk upaya pengendalian warung-warung yang disinyalir menjual miras yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini guna menciptakan kondisi yang aman di wilayah Hukum Polres Way Kanan.
"Masih dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau, kami juga melakukan razia kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen, senjata tajam, narkoba dan peralatan-peralatan yang diduga untuk melakukan perbuatan pidana," terangnya.
Kodariah melanjutkan, bagi pemilik warung yang jual minuman keras akan diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemilik warung juga diimbau tidak menjual minuman keras kepada anak sekolah dan remaja. "Operasi kali ini, kami menyita barang bukti tuak sekitar 10 liter,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025
Kapolsek Rebang Tangkas, Iptu Kodariah mengatakan, operasi dilakukan sebagai bentuk upaya pengendalian warung-warung yang disinyalir menjual miras yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini guna menciptakan kondisi yang aman di wilayah Hukum Polres Way Kanan.
"Masih dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau, kami juga melakukan razia kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen, senjata tajam, narkoba dan peralatan-peralatan yang diduga untuk melakukan perbuatan pidana," terangnya.
Kodariah melanjutkan, bagi pemilik warung yang jual minuman keras akan diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemilik warung juga diimbau tidak menjual minuman keras kepada anak sekolah dan remaja. "Operasi kali ini, kami menyita barang bukti tuak sekitar 10 liter,” pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 03 Mei 2025
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
-
Kamis, 01 Mei 2025
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
-
Kamis, 01 Mei 2025
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
-
Minggu, 27 April 2025
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan