Reserse Narkoba Mapolres Lampung Timur Amankan 94 Plastik Sabu
94 plastik kecil berisi Sabu, diamankan di Mapolres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Jajaran Reserse Narkoba Mapolres Lampung Timur, mengamankan IJ (35) warga Kecamatan Jabung, berikut 21,78 gram narkoba jenis sabu dari tangan IJ, Senin (17/2/2020).
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Abadi mengatakan IJ warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, ditangkap polisi, pada Sabtu (15/2/2020) sore.
Selain dilakukan penggeledahan Badan Anggota Reserse Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah IJ. "Hasil dari penggeledahan kami mendapatkan 94 plastik kecil berisi sabu, atau seberat 21,78 gram," kata AKP Abadi.
Sampai saat ini, pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Lampung Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar khususnya wilayah hukum Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Danrem 043/Gatam Tekankan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Way Kambas Lamtim
Senin, 27 April 2026 -
Penutupan HUT Kabupaten Lampung Timur, Perputaran Uang UMKM Tembus Rp 10 Miliar
Minggu, 26 April 2026 -
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026








