DPRD Lamsel Bahas Sengketa Tanah Desa Tanjungan
Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar hearing bersama jajaran pemkab, BPN, PT Andesit Lumbung Raya (ALS) dan CV Daya Kalianda Raya (DKR) membahas konflik tanah, Senin (17/2/2020). Foto: Dirsah
Lampung Selatan-Menyikapi tuntutan masyarakat di Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo, DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar hearing bersama jajaran pemkab, BPN, PT Andesit Lumbung Raya (ALS) dan CV Daya Kalianda Raya (DKR), Senin (17/2/2020).
Hering tersebut digelar di ruang komisi I dipimpin Ketua Komisi I Bambang. Pada awal rapat, Bambang menyatakan agar hearing tersebut dapat mencari solusi terhadap tuntutan masyarakat itu.
Namun, politisi dari Partai Gerindra itu sempat mempertanyakan kapan Kecamatan Sidomulyo itu mekar dari Kecamatan Katibung. Pasalnya, lahan yang dituntut masyarakat itu masuk di dua kecamatan berbeda.
Sementara itu, pihak BPN Lampung Selatan melalui Rahmat menjelaskan, bila berdasarkan catatan di BPN, lahan milik PT DKR adalah surat HGU. Dan sempat diperpanjang pada tahun 2007 dengan luas 255,11 hektar.
"Kalau untuk yang PT ALS banyak suratnya tapi semua HGB. Kalau ada pihak yang klaim, kita tidak ada datanya, kalau ada yang di bawah tangan kita nggak tahu," jelasnya.
Sementara itu, PT DKR melalui Wadi Yusuf menjelaskan, pada saat mengajukan HGU di atas lahan seluas 300 hektar, lahan tersebut bermasalah dan akhirnya berkurang menjadi 255,11 hektar.
Dimana sisa lahan seluas 48 hektar menjadi milik CV Tri Makmur atas nama Muksin Tatang, yang berada di Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, bukan Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo.
"Bahkan lahan itu sempat mau di eksekusi, ya kalau kami silahkan saja, karena memang lahan yang kita garap suratnya hanya HGU," kata dia.
Ia menambahkan, pada tahun 2007, pihak DKR telah memberikan uang kebijakan sebesar Rp400.000/hektar di atas 255,11 hektar tersebut.
Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, bila lahan seluas 48 hektar yang saat ini diduduki PT ALS adalah milik masyarakat ahli waris Desa Tanjungan yang belum pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Egi Lantik Puluhan Pejabat di Pasar Inpres Kalianda
Rabu, 04 Februari 2026 -
Kecelakaan Beruntun di Natar, Dua Korban Luka Berat Dilarikan ke Rumah Sakit
Selasa, 03 Februari 2026 -
Gasak Motor Jemaah Mushola Saat Solat, Dua Pelaku Diringkus Polisi Palas Lampung Selatan
Jumat, 30 Januari 2026 -
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura dan Kulit Ular di Bakauheni
Jumat, 30 Januari 2026
Hering tersebut digelar di ruang komisi I dipimpin Ketua Komisi I Bambang. Pada awal rapat, Bambang menyatakan agar hearing tersebut dapat mencari solusi terhadap tuntutan masyarakat itu.
Namun, politisi dari Partai Gerindra itu sempat mempertanyakan kapan Kecamatan Sidomulyo itu mekar dari Kecamatan Katibung. Pasalnya, lahan yang dituntut masyarakat itu masuk di dua kecamatan berbeda.
Sementara itu, pihak BPN Lampung Selatan melalui Rahmat menjelaskan, bila berdasarkan catatan di BPN, lahan milik PT DKR adalah surat HGU. Dan sempat diperpanjang pada tahun 2007 dengan luas 255,11 hektar.
"Kalau untuk yang PT ALS banyak suratnya tapi semua HGB. Kalau ada pihak yang klaim, kita tidak ada datanya, kalau ada yang di bawah tangan kita nggak tahu," jelasnya.
Sementara itu, PT DKR melalui Wadi Yusuf menjelaskan, pada saat mengajukan HGU di atas lahan seluas 300 hektar, lahan tersebut bermasalah dan akhirnya berkurang menjadi 255,11 hektar.
Dimana sisa lahan seluas 48 hektar menjadi milik CV Tri Makmur atas nama Muksin Tatang, yang berada di Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, bukan Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo.
"Bahkan lahan itu sempat mau di eksekusi, ya kalau kami silahkan saja, karena memang lahan yang kita garap suratnya hanya HGU," kata dia.
Ia menambahkan, pada tahun 2007, pihak DKR telah memberikan uang kebijakan sebesar Rp400.000/hektar di atas 255,11 hektar tersebut.
Informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, bila lahan seluas 48 hektar yang saat ini diduduki PT ALS adalah milik masyarakat ahli waris Desa Tanjungan yang belum pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 04 Februari 2026Bupati Egi Lantik Puluhan Pejabat di Pasar Inpres Kalianda
-
Selasa, 03 Februari 2026Kecelakaan Beruntun di Natar, Dua Korban Luka Berat Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Jumat, 30 Januari 2026Gasak Motor Jemaah Mushola Saat Solat, Dua Pelaku Diringkus Polisi Palas Lampung Selatan
-
Jumat, 30 Januari 2026Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura dan Kulit Ular di Bakauheni









