Barang Sitaan di Rubasan Kotabumi Meningkat
Lampung Utara - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kelas II Kotabumi sosialisasi tentang ketentuan barang-barang sitaan yang harus berada di Rubasan.
Menurut Kepala Rubasan Kelas II Kotabumi Auda Irwanda Putra, sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM RI bahwa setelah memasuki penyidikan barang sitaan sudah sewajarnya berada di Rubasan.
"Tapi karena ada aturan dan ketentuan yang mengatur hal lain, maka barang sitaan atau barang bukti suatu perkara itu masih bisa berada ditempat lain," kata Auda, Senin (17/2/2020).
Dia juga mengakui untuk saat ini tingkat kerja sama antar lembaga atau instansi pemerintah makin membaik dan saling mensuport untuk menciptakan kondisi di wilayah Kabupaten Lampung Utara sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Alhamdulillah untuk persentase perubahan barang-barang sitaan yang masuk di Rubasan sudah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, terdata saat ini sudah ada 96 kendaraan yang ada di Rubasan, kendaraan roda dua ada 90 unit dan 6 unitnya roda empat," kata Auda.
Jumlah tersebut bila dilihat dari cakupan wilayah Rubasan Kelas II Kotabumi memang terlihat minim. Karena untuk wilayahnya selain Kabupaten Lampung Utara juga meliputi Kabupaten Way Kanan, Lampung Barat dan Tulang Bawang Barat yang setiap barang sitaan sudah seharusnya berada di Rubasan terlebih lagi bila perkara yang memiliki barang bukti atau barang sitaan tersebut telah inkrah.
Melihat adanya peningkatan persentase barang-barang sitaan yang ada di Rubasan Kelas II Kotabumi saat ini, lanjut Auda, semua ini berkat meningkatnya hubungan kerjasama antar lembaga pemerintah. Kepala Rubasan Kelas II Kotabumi itu mengungkapkan harapannya kepada instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara bisa terus bergenggaman tangan.
Harapan itu disampaikannya agar keterbukaan informasi publuk tentang apa pungsi Rubasan itu dapat diketahui oleh masyarakat secara umum atau kalayak ramai.
"Mungkin selama ini masih ada yang bertanya apa gunanya Rubasan, jadi di sini kita jelaskan kalau Rubasan itu tempat penitipan barang sitaan atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara," ujarnya.
Lanjutnya, barang-barang yang berada di Rubasan tersebut merupakan barang titipan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri karena sedang dalam perkara tindak pidana atau pelanggaran hukum. (*)
Berita Lainnya
-
Belum Rampung, Proyek Jembatan BPJN Rp 5,6 Miliar di Lampung Utara Sudah Serah Terima
Jumat, 19 April 2024 -
Pemkab Lampura Tak Kunjung Bayar ADD, Perangkat Desa Ancam Turun ke Jalan
Kamis, 18 April 2024 -
Melalui Dana Desa, Desa Pengaringan Lampura Jadi Sentra Peternakan Rakyat
Kamis, 18 April 2024 -
Proyek Jembatan 5,6 M di Sidomulyo Lampura Diduga Bermasalah, Belum Rampung Sudah Serah Terima
Kamis, 18 April 2024