Dua Pemuda Ditangkap Karena Bawa Sabu
Inilah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan. Foto: Sandi
Way Kanan-Petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap dua pemuda dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Minggu (16/2/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan penangkapan pelaku berawal dari informasi sering terjadi penyalahgunaan sabu di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba.
"Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan di areal pangkalan batu di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan," ungkapnya.
Indra melanjutkan, hasilnya diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TBP (24) warga Desa Margotani II, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Ia sempat membuang sesuatu benda atau barang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.
Dan setelah diamankan barang tersebut adalah satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.
Tidak jauh dari penangkapan pelaku TBP, petugas mengamankan laki-laki yang mengaku berinsial ABK (28), warga Desa Tumi Jaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
"Oleh petugas dilakukan penggeledahan di badan laki-laki tersebut. Didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan satu bungkusan plastik assoy warna hitam yang didalamnya terdapat bungkusan kertas timah rokok berisi plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram,” paparnya.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Dorong Kesadaran Gizi dan Ekonomi Lokal
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Pemkab Way Kanan Aktifkan Klinik Hewan untuk Cegah Rabies
Kamis, 23 Oktober 2025 -
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan penangkapan pelaku berawal dari informasi sering terjadi penyalahgunaan sabu di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba.
"Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan di areal pangkalan batu di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan," ungkapnya.
Indra melanjutkan, hasilnya diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TBP (24) warga Desa Margotani II, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Ia sempat membuang sesuatu benda atau barang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.
Dan setelah diamankan barang tersebut adalah satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.
Tidak jauh dari penangkapan pelaku TBP, petugas mengamankan laki-laki yang mengaku berinsial ABK (28), warga Desa Tumi Jaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
"Oleh petugas dilakukan penggeledahan di badan laki-laki tersebut. Didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan satu bungkusan plastik assoy warna hitam yang didalamnya terdapat bungkusan kertas timah rokok berisi plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 gram,” paparnya.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun," imbuhnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 23 Oktober 2025Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Dorong Kesadaran Gizi dan Ekonomi Lokal
-
Kamis, 23 Oktober 2025Pemkab Way Kanan Aktifkan Klinik Hewan untuk Cegah Rabies
-
Rabu, 15 Oktober 2025PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
-
Selasa, 14 Oktober 2025Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap









