• Rabu, 02 Juli 2025

Polres Lampung Utara Ringkus DPO Pelaku Curat dan Curanmor

Jumat, 14 Februari 2020 - 14.24 WIB
286

DPO Pelaku Curat saat diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara. Foto:Sarnubi/Kupastuntas.co

Lampung Utara - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus DPO spesialis pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa melakukan aksinya di wilayah hukum polres setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, Widian Triko (25) adalah target operasi (TO) dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukannya terhadap korban Amaliyah Khoirunisa (23) warga Tulang Bawang, Kecamatan Bungamayang  pada (26/6/2013)

"Pelaku melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor (curanmor) korban bersama seorang rekannya yang telah ditangkap sebelumnya," ujar AKP M Hendrik Apriliyanto.

Modus para pelaku yang saat itu berjumlah 4 orang dengan memberhentikan korban, lalu berpura-pura menanyakan arah jalan, kemudian pelaku mendorong korban dan merampas sepeda motor korbannya.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku juga telah melakukan aksi yang sama di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Bungamayang, Kecamatan Sukadana Bungamayang dan Kecamatan Muara Sungkai pada tahun 2013 lalu," jelas Kasat Reskrim.

Pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun". pungkasnya. (*)

Editor :