Polres Lampung Utara Ringkus DPO Pelaku Curat dan Curanmor
DPO Pelaku Curat saat diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara. Foto:Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Tim Tekab 308
Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus DPO spesialis pelaku tindak kejahatan
pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa melakukan aksinya di wilayah hukum polres
setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, Widian Triko (25) adalah target operasi (TO) dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukannya terhadap korban Amaliyah Khoirunisa (23) warga Tulang Bawang, Kecamatan Bungamayang pada (26/6/2013)
"Pelaku melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor (curanmor) korban bersama seorang rekannya yang telah ditangkap sebelumnya," ujar AKP M Hendrik Apriliyanto.
Modus para pelaku yang saat itu berjumlah 4 orang dengan memberhentikan korban, lalu berpura-pura menanyakan arah jalan, kemudian pelaku mendorong korban dan merampas sepeda motor korbannya.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku juga telah melakukan aksi yang sama di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Bungamayang, Kecamatan Sukadana Bungamayang dan Kecamatan Muara Sungkai pada tahun 2013 lalu," jelas Kasat Reskrim.
Pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun". pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025









