• Senin, 07 Juli 2025

Dua Pejudi Togel Ditangkap Polsek Abung Selatan

Jumat, 14 Februari 2020 - 07.57 WIB
578

Barang bukti yang diamankan dari pelaku. Foto: Ist

Lampung Utara - Giat laksana operasi cempaka, personel Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara pagi ini mengamankan dua orang yang diduga kuat menjual kupon togel di wilayah hukumnya.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto menuturkan keduanya diamakan karena diduga telah melakukan perjudian (penjualan kupon togel) sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KHUPidana. Keduanya diamankan dalam giat Ops Cempaka tahun 2020.

"Keduanya telah kita amankan di Mako Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara," kata AKP Sukimanto, Jumat (14/2/2020) pagi.

Kronologis penangkapan, jelas AKP Sukimanto berdasarkan informasi yang didapatkan anggotanya lalu dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan yang berhasil mengamankan HL (40) seorang ibu rumah tangga, kemudian dilakukan penyelidikan mengarah pada tersangka YR (51) sebagai bandarnya. 

"Setelah mengamankan HL di kediamannya, kemudian dilakukan introgasi lalu HL menunjukkan tempat dia memasang nomor togel tersebut ke tersangka YR, kedua tersangka sekarang sudah diamankan di Mapolsek Abung Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka HL berupa satu buah handphone nokia warna hitam dengan bukti pesan melalui sms rekapan pembelian nomor togel kepada YR. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka YR berupa uang tunai Rp100 ribu, dua unit handphone yang berisikan rekapan togel, satu buat modem merk SYC, satu buah ATM BCA atas nama tersangka dan satu unit PC komputer (monitor dan CPU) berwarna hitam.

"Tindakan yang sudah dilaksanakan terhadap keduanya melalukan sidik, mengamankan tersangka berikut barang bukti dan melaksanakan pengembangan penjual togel di wilayah hukum Polsek Abung Selatan,"  jelas Kapolsek. (**)

Editor :