• Jumat, 29 Maret 2024

Diperiksa KPK, Zulkifli Hasan Mengaku Beberkan Izin Alih Fungsi Hutan Riau

Jumat, 14 Februari 2020 - 17.13 WIB
237

Zulkifli Hasan . Foto: Ist

Jakarta-Setelah sempat beberapa kali tidak hadir, akhirnya Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menghadiri pemeriksaan di kantor KPK, Jumat (14/2/2020).

Zulfkili Hasan mengaku diperiksa berkaitan pemintaan kebun dari PT Palma Satu yang diajukan ke Kementerian Kehutanan kala itu. Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyebut Kementerian Kehutanan yang dulu dipimpinnya itu menolak semua yang diajukan oleh PT Palma Satu.

"Jadi saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma ada beberapa perusahaan dan diajukan ke Kementerian Kehutanan. Sampai ke Kementerian Kehutanan semua ditolak jadi tidak ada satupun yang diberikan alias semua permohonan di tolak itu yang dikatakan," kata Zulkifli setelah diperiksa di KPK.

Karena itu, Zulkifli mengatakan kegiatan PT Palma Satu terkait alih fungsi hutan tak berizin. Sebab, Zulkifli menegaskan Kementerian Kehutanan saat itu tidak memberikan izin terkait permintaan dari PT Palma Satu.

"Intinya itu aja. Sama sekali tidak ada izin karena ditolak, permintaannnya ditolak," sebutnya.

Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu. PT Palma Satu merupakan tersangka korporasi yang dijerat KPK dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini.

PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dtc)


Editor :
Jakarta-Setelah sempat beberapa kali tidak hadir, akhirnya Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menghadiri pemeriksaan di kantor KPK, Jumat (14/2/2020).

Zulfkili Hasan mengaku diperiksa berkaitan pemintaan kebun dari PT Palma Satu yang diajukan ke Kementerian Kehutanan kala itu. Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyebut Kementerian Kehutanan yang dulu dipimpinnya itu menolak semua yang diajukan oleh PT Palma Satu.

"Jadi saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma ada beberapa perusahaan dan diajukan ke Kementerian Kehutanan. Sampai ke Kementerian Kehutanan semua ditolak jadi tidak ada satupun yang diberikan alias semua permohonan di tolak itu yang dikatakan," kata Zulkifli setelah diperiksa di KPK.

Karena itu, Zulkifli mengatakan kegiatan PT Palma Satu terkait alih fungsi hutan tak berizin. Sebab, Zulkifli menegaskan Kementerian Kehutanan saat itu tidak memberikan izin terkait permintaan dari PT Palma Satu.

"Intinya itu aja. Sama sekali tidak ada izin karena ditolak, permintaannnya ditolak," sebutnya.

Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu. PT Palma Satu merupakan tersangka korporasi yang dijerat KPK dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini.

PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dtc)


Berita Lainnya

-->