Warning, Warung Dilarang Jual Rokok ke Anak Sekolah

Ilustrasi
Lampung
Timur - Bupati Lampung Timur (Lamtim) Zaiful Bukhari akan menertibkan warung-warung
yang berjualan di sekitaran Sekolah Menengah Atas (SMA) di Lampung Timur, agar
tidak menjual rokok kepada pelajar sekolah, Kamis (13/2/2020).
Penertiban
dimaksud bukan melarang berjualan di sekitar sekolahan, namun menertibkan agar
pedagang tidak menjual rokok eceran yang terkesan sengaja melayani anak pelajar.
Jika warung
sekitar sekolahan tidak menjual rokok eceran atau sama sekali tidak menjual
rokok, secara tidak langsung sudah membantu pemerintah dalam penekanan remaja
remaja agar tidak tercandu rokok.
Langkah yang
akan dilakukan ini akan secepatnya berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan
untuk memberikan pemahaman (sosialisasi) kepada remaja (pelajar), menerangkan
bahaya nya rokok utuk kesehatan.
Lanjutnya,
Zaiful akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi agar
menindaklanjuti persoalan mudahnya pelajar membeli rokok di sekitar warung SMA.
"Kalau
diluar jam belajar, itu tanggung jawab orang tuanya, tapi kalau masih di
sekolahan tanggung jawab para pengajar,”katanya.
Diberitakan
sebelumnya, sejumlah siswa siswa SMA swasta di Kecamatan Bandarsribhawono, saat
istirahat jam belajar, mereka (siswa siswa), menikmati rokok di salah satu
warung yang tidak jauh dari lokasi sekolah.(*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Resmikan Layanan Call Center 112, Wujud Komitmen Pelayanan Publik Cepat dan Terpadu
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sukadana Lampung Timur
Senin, 06 Oktober 2025 -
Sekolah Rakyat di Lampung Timur Resmi Dibuka, 75 Anak Pra Sejahtera Mulai MPLS
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Tiga Dapur SPPG di Lamtim Dihentikan Sementara, Dandim Tekankan Pengawasan Ketat
Selasa, 30 September 2025