• Kamis, 03 Juli 2025

Warning, Warung Dilarang Jual Rokok ke Anak Sekolah

Kamis, 13 Februari 2020 - 16.12 WIB
232

Ilustrasi

Lampung Timur - Bupati Lampung Timur (Lamtim) Zaiful Bukhari akan menertibkan warung-warung yang berjualan di sekitaran Sekolah Menengah Atas (SMA) di Lampung Timur, agar tidak menjual rokok kepada pelajar sekolah, Kamis (13/2/2020).

Penertiban dimaksud bukan melarang berjualan di sekitar sekolahan, namun menertibkan agar pedagang tidak menjual rokok eceran yang terkesan sengaja melayani anak pelajar.

Jika warung sekitar sekolahan tidak menjual rokok eceran atau sama sekali tidak menjual rokok, secara tidak langsung sudah membantu pemerintah dalam penekanan remaja remaja agar tidak tercandu rokok.

Langkah yang akan dilakukan ini akan secepatnya berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan pemahaman (sosialisasi) kepada remaja (pelajar), menerangkan bahaya nya rokok utuk kesehatan.

Lanjutnya, Zaiful akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi agar menindaklanjuti persoalan mudahnya pelajar membeli rokok di sekitar warung SMA.

"Kalau diluar jam belajar, itu tanggung jawab orang tuanya, tapi kalau masih di sekolahan tanggung jawab para pengajar,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah siswa siswa SMA swasta di Kecamatan Bandarsribhawono, saat istirahat jam belajar, mereka (siswa siswa), menikmati rokok di salah satu warung yang tidak jauh dari lokasi sekolah.(*)

Editor :