• Rabu, 02 Juli 2025

Ops Cempaka, Dua TO Polisi Diamankan

Kamis, 13 Februari 2020 - 20.38 WIB
374

Hari pertama dilaksanakannya Operasi Cempaka oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, dua orang yang telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) telah diamankan. Foto: Sarnubi/kupastuntas.co

Lampung Utara - Hari pertama dilaksanakannya Operasi Cempaka oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, dua orang yang telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) telah diamankan.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, terhitung hari ini (13/2/2020) jajaran Polres Lampung Utara mulai melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan Sandi Operasi Cempaka Krakatau 2020, dengan sasaran operasi premanisme, jejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, debt collector dan kejahatan lainnya.

"Ops cempaka sudah dimulai hari ini, pelaksanaannya selama 12 hari kedepan. Dihari pertama operasi dilaksanakan, kami telah menangkap seorang pelaku Curat yang menjadi Target Operasi (TO) AW (37), di kediamannya, di Kelurahan Kotabumi Tengah, dasar Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 145/XII/ 2019/ Res Lamut/ SPKT Ktb Utara Tanggal 26 Desember 2019 lalu," kata Kasat Reskrim.

Dijelaskannya, kronologis kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku (AW) bersama rekannya (SB) tersebut terjadi , bahwa Pelaku (AW) bersama temannya (SB), pada tanggal 26 Desember  2019, yang masuk ke dalam rumah korban AS (36) di Dusun Manggris, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara itu melalui pintu belakang dan mengambil barang berupa dua buah tabung gas warna hijau.

"Saat itu korban keluar rumah, dan mendapati pelaku AW sedang menyembunyikan tabung gas tersebut, karena ketahuan oleh korban, AW lansung melarikan diri menggunakan sepeda motor, sedang sorang temannya SB dapat di tangkap oleh anggota yang saat itu sedang melaksanakan patroli berikut barang bukti dua tabung gas,” ungkapnya.

"Saat ini AW telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan terhadapnya akan di jerat pelangggaran Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," lanjut dia.

Sementara itu, Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengungkapkan, jajarannya juga telah mengamankan satu orang TO di hari pertama pelaksanaan Ops Cempaka 2020. 

"TO Polsek Abung Selatan ini merupakan pyaju tindak pidana pencabulan, berinisial MR (21) karena telah melakukan perrsetubuhan terhadao korban NA (15) di TKP Dusun Talang Sebayau, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan," ujar AKP Sukimanto.

Peristiwa perbuatan itu, di ketahui oleh kakak korban saat pulang dari mengambil getah karet, yang saat itu melihat ada sepatu yang diletakkan di depan rumah ibunya, kemudian kakak korban menanyakan kepada ibunya dan ibunya pun tidak tau.

Dikarenakan takut kakak beserta ibu korban menghubungi perangkat desa untuk memeriksa rumah tersebut dan didapati korban sedang berada di kamar dengan pelaku setelah dilakukan interogasi korban sudah berhubungan badan sebanyak 6 kali dan untuk yang pertama dan kedua korban di paksa oleh pelaku kemudian keluarga korban menghubungi Polsek Abung Selatan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah celana dalam warna unggu, satu buah baju warna abu-abu motif garis, satu buah celana pendek warna hitam motif garis-haris biru merah dan satu buah BH warna hitam putih. (*)

Editor :