Modus Bantu Pengendara Lewati Jalan Becek, Warga Pesawaran ini Bawa Kabur Motor

Tersangka Joni Efrido beserta barang bukti sepeda motor saat diamankan di Polsek Pugung, Rabu (12/2/2020).Foto:Sayuti
Tanggamus-Polsek Pugung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap pembawa kabur motor dengan modus bantu melewati jalan becek.
Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, SH mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap yakni Joni Efrido (36), warga Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku terlibat dalam aksi pencurian dengan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dikendarai korbannya Fitriani warga Kecamatan Bulok berupa Honda Beat BE 3362 ZH.
Kasusnya terjadi di jalan Dusun Lubuk Kanyas, Pekon Napal Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus pada 23 Januari 2020 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
"Setelah penyelidikan akhirnya pelaku bisa diidentifikasi dan kami langsung melakukan penangkapan, Selasa (11/2/2020) malam. Lalu didapati juga barang bukti sepada motor milik korban," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya, saat ini kasus ini masih dikembangkan karena masih ada satu pelaku lagi yang terlibat. Sedangkan pelaku yang tertangkap adalah pembawa kabur motor korban.
"Seorang rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran," ujarnya.
Ipda Okta Devi menjelaskan, kasus ini terjadi saat korban Fitriani dan temannya Novi yang akan ke sekolah. Mereka melewati jalan berlumpur yang licin. Dari kondisi tersebut mereka kesulitan melalui jalan tersebut.
Lalu datang dua laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nopol. Mereka pun menggunakan penutupan wajah.
Lantas mereka menawarkan diri untuk membantu korban karena tidak dapat melewati jalan becek dan licin tersebut. Korban pun memberikan sepeda motor tersebut.
Ternyata setelah mereka bisa melalui jalan tersebut, keduanya langsung kabur membawa sepeda motor korban yang ditinggalkan begitu saja."Korban dan saksi Novi sempat berteriak minta tolong, tetapi tidak ada orang yang mendengarnya. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan melapor ke Polsek Pugung," jelas Ipda Okta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pugung."Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun. Sebab pasal yang dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau TP penipuan atau TP. penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rumah Seorang Kakek di Limau Tanggamus Ludes Terbakar Saat Salat Isya
Senin, 07 Juli 2025 -
Buaya di Way Semaka Tanggamus Cermin Retak Ekologi Kita, Oleh: Sayuti
Senin, 07 Juli 2025 -
Krisis LPG 3 Kg di Tanggamus Masih Terjadi, Warga: Harga Rp 35 Ribu
Senin, 07 Juli 2025 -
Antre Panjang dan Dapat Satu Tabung, Warga Keluhkan Operasi Pasar Gas Melon Pemkab Tanggamus
Jumat, 04 Juli 2025