Adipati Lantik 32 Kepala Kampung

Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya melantikan 32 pejabat kepala kampung, di Gedung Serba Guna (GSG), Rabu (12/2/2020). Foto: Sandi/kupastuntas.co
Way Kanan - Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya melantikan 32 pejabat kepala kampung, di Gedung Serba Guna (GSG), Rabu (12/2/2020).
Dalam sambutannya, Adipati mengatakan, beberapa poin penting yang harus dipedomani para kepala kampung yang baru saja dilantik, antara lain mengamalkan sumpah dan janji yang baru diucapkan serta memahami tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan kampung.
Kepala kampung dapat proaktif menggerakkan dan menjalin kebersamaan dengan masyarakat dalam membangun kampung, dimana dengan memanfaatkan segala potensi yang ada dan mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan serta taat tertib hukum.
"Saya menekankan hendaknya para kepala kampung dapat memanfaatkan dan mengelola sumber-sumber pendapatan asli kampung dengan tepat, selain itu harus tanggap serta memberi perhatian penuh terhadap setiap permasalahan yang ada di kampung. Mengajak dan mendorong seluruh perangkat kampung serta pengurus lembaga kemasyarakatan kampung," ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, memembuat perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan utama masyarakat kampung. Dengan demikian kepala kampung telah mengambil peran nyata dalam pencapaian visi Kepemerintahan Kabupaten Way Kanan.
"Saya berharap bagi para kepala kampung yang baru di lantik dapat mahami serta menjalankan tugasnya dengan baik, semoga amanah dan dapat bekerja dengan sebaik mungkin serta bertanggungjawab bagi masyarakat kampung,” tutupnya. (**)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025