• Jumat, 08 November 2024

Terkait Temuan 4 Calon PPK Terafiliasi Parpol, Pengamat: Harus Lebih Perketat Proses Penjaringan

Selasa, 11 Februari 2020 - 19.08 WIB
43

Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan.Foto:Ist

Bandar Lampung- Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan angkat bicara terkait adanya indikasi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kota Bandar Lampung yang terafiliasi ke salah satu Partai Politik.

 

Menurut Dedi, dengan adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tersebut, seharusnya menjadi Warning bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, untuk lebih memperketat proses penjaringan calon anggota PPK. Agar mampu menciptakan PPK yang independen dalam menjalankan tugas sebagai badan adhoce penyelenggara pemilu

 

"Kita mengapresiasi terhadap kinerja bawaslu yang berhasil menemukan calon PPK dari unsur parpol, sehingga upaya menciptakan PPK yang independen tetap terjaga. Untuk itu penjaringan harus betul-betul diperketat sesuai ketentuan yang berlaku dan agar siapun yang akan mendaftar PPK agar mematuhi ketentuan syarata pendaftaran," ungkapnya Selasa  (11/2/2020).

 

Dedi juga mengatakan, Bawaslu hasu terus mendalami terkait dugaan adanya arahan partai politik dalam proses penjaringan tersebut. Dan harus disertakan alat bukti yang kuat, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau konflik antara Bawaslu dengan Parpol.

 

"Mudah-mudahan parpol masih waras dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang justru mencederai pembangunan demokrasi yang sehat dan berintegritas," kata dia.

 

Diketahui, Bawaslu Bandar Lampung berhasil menemukan empat calon anggota PPK yang diduga terafiliansi atau bergabung dalam parpol. Keempat calon PPK tersebut diantaranya berinisial BS (PDIP) dari Kecamatan Tanjungkarang Barat, AM dan AL (PAN) dari Kecamatan Telukbetung Barat, dan MD (Perindo) dari Kecamatan Kedaton. (*)

Editor :