• Selasa, 08 Juli 2025

Seorang Pria di Lampung Utara Curi Uang Tetangga di ATM, Begini Modusnya

Selasa, 11 Februari 2020 - 12.50 WIB
467

Tersangka pelaku pencurian uang milik tetangganya warga Dusun Sinar Bahagia, Desa Sinar Gunung Kecamatan Abung Tengah, setelah diamankan Anggota Polres Lampung Utara, foto: ist

Lampung Utara - Pelaku pencurian uang dengan modus meminta nomor pin kepada untuk membuka sandi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diringkus tim tindak pidana umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, kronologi kejadian berawal dari laporan seorang korban setelah mengecek isi ATM miliknya telah berkurang sebesar Rp14 juta yang sebelumnya berjumlah Rp14.059.000 rupiah dan tersisa hanya Rp56.046 rupiah. 

"Karna korban tidak merasa mengambil atau pernah menarik uang tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara, dan dilakukan penyelidikan atas kejadian tersebut yang mengarah kepada pelaku yang telah kita amankan ini," kata Kasat, Selasa (11/2/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, didapatkan bahwan uang yang ada di ATM milik korban telah diambil oleh pelaku AW (34) yang masih tetangga korban sendiri dengan cara memasuki rumah korban dan mengambil ATM milik korbannya.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan diam-diam lalu mengambil ATM milik korban, kemudian meminta pin ATM kepada anak korban dengan alasan disuruh bapaknya (korban) mengambil uang. Pelaku telah diamankan oleh unit Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara saat sedang berada di kediamannya di Dusun Sinar Bahagia, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara," jelas Kasat.

AKP M Hendrik Apriliyanto, juga menuturkan penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi dari korban dalam STPL bernomor : LP/120/B/II/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU, tanggal 4 Februari 2020, atas nama korban Surip warga Sinar Bahagia, Kecamatran Abung Pekurun.

Menurut keterangan pelaku, tambahnya, yang bersangkutan sudah mengakui bahwa dia telah mengambil uang milik korban sebanyak Rp14 juta tersebut menggunakan ATM melalui BRILink yang ada di Candimas Kecamatan Abung Selatan.

"Setelah uang Rp14 juta tersebut berhasil diambil, pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan karaoke," papar Kasat. (*)

Editor :