• Selasa, 08 Juli 2025

Hilang Tiga Hari, Pulang Sudah Tidak Perawan

Selasa, 11 Februari 2020 - 16.02 WIB
1.4k

Ilustrasi

Lampung Utara-Menghilang selama tiga hari, saat pulang Putri (14) diketahui sudah tidak perawan lagi karena dicabuli EK.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, peristiwa pencabulan itu terungkap bermula dari adanya laporan orang hilang oleh keluarga Putri. Korban dinyatakan menghilang selama tiga hari.

Menurut Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan dan interograsi terhadap korban usai pulang dan keluarganya, akhirnya korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh EK di belakang kantor Dinas Pertanian Lampung Utara.

"Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan pelaku, unit Reskrim Polsek Abung Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata AKP Sukimanto, Selasa (11/2/2020).

Dijelaskannya, dasar penangkapan terhadap tersangka EK menindaklanjuti adanya laporan kehilangan pihak keluarga korban di Polsek Abung Selatan.

Dalam laporannya, Putri pergi dari rumah selama 3 hari dari Sabtu  hingga Senin (8-10/2/2020). Namun sekira pukul 23.00 WIB pada Senin lalu, Putri kembali ke rumahnya. 

"Pada hari Selasa (11/2) korban dan keluarga kembali mendatangi Polsek Abung Selatan dan menceritakan bahwa anaknya telah kembali. Setelah diperiksa akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," ujar Kapolsek.

"Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebihlanjut. Karena TKP perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umir itu ada di daerah Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan atau Reskrim Polres," jelas Kapolsek. (*)

Editor :
Lampung Utara-Menghilang selama tiga hari, saat pulang Putri (14) diketahui sudah tidak perawan lagi karena dicabuli EK.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, peristiwa pencabulan itu terungkap bermula dari adanya laporan orang hilang oleh keluarga Putri. Korban dinyatakan menghilang selama tiga hari.

Menurut Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan dan interograsi terhadap korban usai pulang dan keluarganya, akhirnya korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh EK di belakang kantor Dinas Pertanian Lampung Utara.

"Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan pelaku, unit Reskrim Polsek Abung Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata AKP Sukimanto, Selasa (11/2/2020).

Dijelaskannya, dasar penangkapan terhadap tersangka EK menindaklanjuti adanya laporan kehilangan pihak keluarga korban di Polsek Abung Selatan.

Dalam laporannya, Putri pergi dari rumah selama 3 hari dari Sabtu  hingga Senin (8-10/2/2020). Namun sekira pukul 23.00 WIB pada Senin lalu, Putri kembali ke rumahnya. 

"Pada hari Selasa (11/2) korban dan keluarga kembali mendatangi Polsek Abung Selatan dan menceritakan bahwa anaknya telah kembali. Setelah diperiksa akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," ujar Kapolsek.

"Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebihlanjut. Karena TKP perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umir itu ada di daerah Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan atau Reskrim Polres," jelas Kapolsek. (*)

Berita Lainnya

-->