• Jumat, 04 Oktober 2024

Jelang Hari Valentine, Satpol PP Minta Pemilik Hotel Tolak Tamu Berseragam Sekolah

Senin, 10 Februari 2020 - 16.28 WIB
382

Satpol PP Lampung Barat mendatangi hotel dan tempat penginapan untuk melakukan pengawasan dan penegakan Perda, Senin (10/2/2020).Foto:Iwan

Lampung Barat-Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melakukan pengawasan dan tindakan cepat terhadap gangguan akibat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) melalui tim TRC Gakda Satpol PP setempat, Senin (10/2/2020).

Ketua tim yang juga Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Lambar, Sukardi mendampingi Kasat PolPP setempat, Haiza Rinsa mengatakan, bahwa Satpol PP mendatangi tempat-tempat yang rawan terhadap gangguan pelanggaran Perda.

"Kita sudah datangi, tapi tidak kita temukan adanya pelanggaran yang dimaksud, namun salah satu yang menjadi target untuk didatangi adalah Hotel dan Penginapan, mengingat Hotel dan Penginapan merupakan tempat yang sering dijadikan tempat untuk melakukan perbuatan mesum dan asusila,"tandasnya.

"Hotel Sari Rasa yang ada di kelurahan pasar Liwa milik mbak Menik ketika kita datangi mengaku jika hotelnya tersebut sangat melarang pengunjung berbuat mesum dan perbuatan-perbuatan lain yang dilarang," timpalnya.

Bahkan, lanjut Sukardi, Satpol PP mengimbau penyedia jasa penginapan dan hotel supaya menghalau aksi tak bermoral. Terlebih pelajar yang berseragam sekolah yang ingin merayakan hari valentine.

" Terlebih penting, tolak saja tamu berseragam sekolah. Ini mencegah perilaku tidak terpuji dengan modus hari valentine," katanya, Senin (10/2/2020).

Ia pun menegaskan, pemilik hotel meminta agar SatpolPP untuk sering-sering memantau dan mengawasi kegiatan yang berada di hotel nya, dan mendukung penuh atas kunjungan SatpolPP di hotelnya.

"Jadi bagi masyarakat yang mengetahui, mendengar ataupun melihat adanya gangguan Tibum dan pelanggaran Perda untuk segera melapor ke SatpolPP  Kabupaten Lampung Barat melalui WA, SMS, atau Telpon ke nokor 0812 7266 6900," pintanya.(*)

Editor :