Polisi Ringkus Pencuri 30 Tandan Kelapa Sawit

HR alias Riyan (24), pencurian 30 tandan kelapa sawit diamankan di Mapolsek Buau Bahuga. Foto: Ist
Way Kanan-Jajaran Reskrim Polsek Buay Bahuga meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) 30 tandan buah sawit di Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (8/2/2020).
Pelaku berinisial HR alias Riyan (24), warga Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada mengatakan, pelaku mencuri buah sawit sebanyak 30 tandan atau 200 Kg dilakukan pada Jumat (7/2/2020) pukul 18.30 WIB.
"Pe laku mengambil tumpukan buah sawit milik korban Suryati yang di kebun. Lalu dipindahkan ke mobil yang telah disiapkan pelaku. Namun saat pelaku sedang beraksi, perbuatannya diketahui saksi,” ujarnya.
Singgih melanjutkan, Selanjutnya saksi yang melihat perbuatan pelaku memberitahukan kepada Nurkholis, yang kebetulan kebunnya berada di samping kebun milik korban.
Nurkholis lalu menceritakan kepada korban, dan korban meneruskan ke Polsek Buay Bahuga. “Pelaku diamankan pada hari Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 01.00 wib di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dana Hibah Rp530 Juta untuk Laptop PSDKU di Way Kanan Diduga Fiktif
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Elyas Yusman: Sementara Ini, Lebih Baik Tidak Ada Wakil Bupati di Way Kanan
Rabu, 30 Juli 2025 -
Rumah Baca Yussuf Terima 1.000 Buku dari Perpusnas, Ajak Sekolah Sekitar Gencarkan Literasi
Senin, 28 Juli 2025 -
Warga Pakuan Ratu Way Kanan Tuntut Penyelesaian Penyerobotan Lahan yang Dijual Sepihak
Kamis, 24 Juli 2025
Pelaku berinisial HR alias Riyan (24), warga Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada mengatakan, pelaku mencuri buah sawit sebanyak 30 tandan atau 200 Kg dilakukan pada Jumat (7/2/2020) pukul 18.30 WIB.
"Pe laku mengambil tumpukan buah sawit milik korban Suryati yang di kebun. Lalu dipindahkan ke mobil yang telah disiapkan pelaku. Namun saat pelaku sedang beraksi, perbuatannya diketahui saksi,” ujarnya.
Singgih melanjutkan, Selanjutnya saksi yang melihat perbuatan pelaku memberitahukan kepada Nurkholis, yang kebetulan kebunnya berada di samping kebun milik korban.
Nurkholis lalu menceritakan kepada korban, dan korban meneruskan ke Polsek Buay Bahuga. “Pelaku diamankan pada hari Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 01.00 wib di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 01 Agustus 2025
Dana Hibah Rp530 Juta untuk Laptop PSDKU di Way Kanan Diduga Fiktif
-
Rabu, 30 Juli 2025
Elyas Yusman: Sementara Ini, Lebih Baik Tidak Ada Wakil Bupati di Way Kanan
-
Senin, 28 Juli 2025
Rumah Baca Yussuf Terima 1.000 Buku dari Perpusnas, Ajak Sekolah Sekitar Gencarkan Literasi
-
Kamis, 24 Juli 2025
Warga Pakuan Ratu Way Kanan Tuntut Penyelesaian Penyerobotan Lahan yang Dijual Sepihak