Polisi Ringkus Pencuri 30 Tandan Kelapa Sawit
Way Kanan-Jajaran Reskrim Polsek Buay Bahuga meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) 30 tandan buah sawit di Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (8/2/2020).
Pelaku berinisial HR alias Riyan (24), warga Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada mengatakan, pelaku mencuri buah sawit sebanyak 30 tandan atau 200 Kg dilakukan pada Jumat (7/2/2020) pukul 18.30 WIB.
"Pe laku mengambil tumpukan buah sawit milik korban Suryati yang di kebun. Lalu dipindahkan ke mobil yang telah disiapkan pelaku. Namun saat pelaku sedang beraksi, perbuatannya diketahui saksi,” ujarnya.
Singgih melanjutkan, Selanjutnya saksi yang melihat perbuatan pelaku memberitahukan kepada Nurkholis, yang kebetulan kebunnya berada di samping kebun milik korban.
Nurkholis lalu menceritakan kepada korban, dan korban meneruskan ke Polsek Buay Bahuga. “Pelaku diamankan pada hari Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 01.00 wib di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Bertekad Perbaiki Infrastruktur Jalan di Lampung
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Panwaslu di 6 Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Rakercabsus DPC PDI-P Way Kanan, Arinal Djunaidi Ajak Kader Jaga Persatuan Ciptakan Demokrasi Damai
Rabu, 02 Oktober 2024 -
Ardjuno Komitmen Sempurnakan Program dan Perkuat Demokrasi Lampung
Rabu, 02 Oktober 2024
Pelaku berinisial HR alias Riyan (24), warga Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada mengatakan, pelaku mencuri buah sawit sebanyak 30 tandan atau 200 Kg dilakukan pada Jumat (7/2/2020) pukul 18.30 WIB.
"Pe laku mengambil tumpukan buah sawit milik korban Suryati yang di kebun. Lalu dipindahkan ke mobil yang telah disiapkan pelaku. Namun saat pelaku sedang beraksi, perbuatannya diketahui saksi,” ujarnya.
Singgih melanjutkan, Selanjutnya saksi yang melihat perbuatan pelaku memberitahukan kepada Nurkholis, yang kebetulan kebunnya berada di samping kebun milik korban.
Nurkholis lalu menceritakan kepada korban, dan korban meneruskan ke Polsek Buay Bahuga. “Pelaku diamankan pada hari Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 01.00 wib di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 02 Oktober 2024
Arinal Djunaidi Bertekad Perbaiki Infrastruktur Jalan di Lampung
-
Rabu, 02 Oktober 2024
Panwaslu di 6 Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS
-
Rabu, 02 Oktober 2024
Rakercabsus DPC PDI-P Way Kanan, Arinal Djunaidi Ajak Kader Jaga Persatuan Ciptakan Demokrasi Damai
-
Rabu, 02 Oktober 2024
Ardjuno Komitmen Sempurnakan Program dan Perkuat Demokrasi Lampung