• Rabu, 02 Oktober 2024

Sahlan Bantah Terlibat Penggelapan Dana Pajak dan Cetak Sawah

Jumat, 07 Februari 2020 - 09.47 WIB
119

Ilustrasi sawah. Foto: Ist

Tulangbawang Barat - Mantan Kepalou Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat, Sahlan membantah terlibat dalam dugaan penggelapan uang pajak dan uang cetak sawah.

Sahlan menyebutkan bahwa, masyarakat di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab, kata dia, selama ini dirinya yang selalu membayar PBB warga dengan uang pribadi. "Warga saya tidak pernah saya tarik uang PBB, uang dari kantong saya pribadi yang saya bayarkan ke Pemerintah," klaim dia, Kamis (6/2/2020) malam.

"Terkait pajak tanah peladangan, itu kan banyak mereka yang memiliki tanah di Gunung Katun Tanjungan tetapi mereka orang luar tiyuh saya, sehingga uang pajaknya kami ambil dan kami berikan bukti pembayaran pajak sementara karena obyek pajak tersebut belum terdaftar di Dinas Perpajakan," elak Sahlan.

Baca Juga: Selain Dana Pajak, Aparatur Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Juga Dituding Gelapkan Dana Cetak Sawah

Mengenai dana cetak sawah, beber Sahlan, ia mengakui jika para petani diambil uang untuk biaya administrasi dan surat menyurat." Ini berkas usulan cetak sawahnya, uang itu tidak ada yang digelapkan, yang ada kegunaannya untuk pembuatan surat, materai dan lain sebagainya. Karena, tanah yang dibuat cetak sawah itukan tanah rawa yang memang belum memiliki pemilik," kelitnya.

Senada dikatakan oleh Tausin Singgeriho Camat Tulangbawang Udik. Camat ini mengungkapkan hal yang sama dengan keterangan Sahlan. "Setau kita, obyek pajak memang kan kadang-kadang tanahnya di Tiyuh Kagungan Ratu, ada juga orang Kagungan Ratu tanahnya di Tiyuh Gunung Katun, jadi bisa saja itu terbayar di Kagungan Ratu karena kabarnya itu tanah di Kagungan Ratu," kata dia via ponselnya.

"Kalau target yang ada, PBB itu tahun 2019 kemarin telah lunas, itu ditelusuri dahulu dilihat di Pemda dahulu itu masuk di mana. Ya kalau itu, kita lebih jelasnya tidak ada karenakan di Tiyuh itu ada kolektor PBB, biasanya apa dia lurahnya berikan ke kolektornya kemudian kolektornya memberikan kepada kolektor kecamatan, kadang-kadang mereka langsung setor ke Bank, paling kita mencocokan dari Bank dengan yang di Dispenda kalau tidak cocok nanti dari Dispenda yang mengurus dengan Bank," tutur Tausin.

Tausin menegaskan sesuai dengan peraturan terkait cetak sawah tidak dibenarkan jika terjadi pungutan biaya yang dikenakan terhadap masyarakat. "Kalau aturan dari pertanian itu tidak ada. Saya tidak tau masalah itu," ucap dia.

Menurutnya, pihak kecamatan hanya dilibatkan dalam proses pengusulan cetak sawah tersebut ke Dinas Pertanian. "Kalau itu kan begini, usulan waktu itu Gapoktan, diketahui Kepala Tiyuh, ada camat, dilanjuti Dinas Pertanian. Jadi, kita tidak ikut campur rapat itu tidak, itukan program pemerintah pusat untuk pangan, jadi kita tidak pernah ikut-ikut rapat tentang program usulan itu. Gapoktan itu yang memiliki kelompok tani, melalui kelompok itu mereka mengajukan surat pengantar dari Kepala Tiyuh, sampai di kecamatan kita tindaklanjuti ke Dinas Pertanian yang berkompeten di situ," bebernya. (*)

Editor :