• Rabu, 02 Oktober 2024

Curi HP, Pemuda di Lampung Utara Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 07 Februari 2020 - 11.58 WIB
172

Barang bukti yang diamankan dari pelaku. Foto: Ist

Way Kanan- Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, meringkus YS (21) Warga Kampung Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara. YS diduga mencuri hp milik Fedrik warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Panit 1 Unitreskrim Blambangan Umpu Ipda Ferry Yusida mengatakan pencurian terjadi pada 23 Januari 2020. Korban kehilangan empat unit HP merk Samsung Galaxy A20 S, Lava, Nokia, dan merk Lava Iris 870.

"Korban dibangunkan oleh Turiman orang tua korban, yang menanyakan keberadaan HP korban, dimana HP korban saat itu masih dicas ternyata telah raib digondol pelaku, setelah ditelusuri ternyata bukan cuma hp milik anaknya saja tetapi milik istrinya juga ikut raib," ungkapnya.

Mengetahui HP-nya dicuri, korban lalu melaporkan kejadi tersebut ke Polsek Blambangan Umpu. Anggota yang menerima laporan dari korban langsung menerjunkan Tim tekap 308 Polsek Blambangan Umpu, menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyidikan.

Sementara itu pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa pada 7 Februari 2020 pelaku di Kampung Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung utara.

"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Blambangan Umpu guna penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (*)

Editor :