• Rabu, 02 Oktober 2024

Pura-pura Akan Antar Korban, Pemuda Warga Kampung Kaliawi Kecamatan Negeri Way Kanan, Perkosa Gadis Belia

Rabu, 05 Februari 2020 - 13.58 WIB
758

Tim Opsnal Polsek Negeri Besar mengamankan satu lelaki dewasa yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Rabu (5/2/2020). Foto : Sandi/kupastuntas.co

Way Kanan – Tim Opsnal Polsek Negeri Besar mengamankan satu lelaki dewasa yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Rabu (5/2/2020).
Tersangka Apri (24) warga Kampung Kaliawi Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Negeri Besar, IPDA I Ketut Suwardi Artono mengatakan, perkosaan  tersebut terjadi pada Selasa tanggal 04 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu rumah kosong yang berada di Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

"Peristiwa berawal, sebut saja Mawar (17) hendak pergi ketempat tukang sol sepatu di Kampung Kaliawi. Dalam perjalanan bertemu dengan tersangka dan kenal,  dengan mengendarai sepeda motor honda revo warna Hitam," terangnya.

Tersangka lalu menghampiri dan berkata akan mengantar ke tempat tujuan, tanpa curiga korban mengikutinya. Namun dalam perjalanan bukannya ke tempat tujuan malah membawa korban kerumah kosong yang terletak di Kampung Kiling-Kiling.

Tersangka lalu menyuruh korban turun dan menarik paksa tangan korban. Korban berusaha melepas diri, namun tidak berhasil. Tersangka malah memukul wajah korban sehingga mengalami memar dan mengancam akan membunuh korban. 

Setelah selesai melakukan aksi cabulnya, tersangka lalu pergi meninggalkan korban sendiri. Setelah pulang kerumah ditemani kerabatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar.

“Selasa malam tersangka langsung ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,”ujar Kapolsek.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat (1), (2) dan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1),(2) UU RI NO. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 tahun 2016 tentang, perubahan kedua atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor :