• Selasa, 08 Juli 2025

Pelaku Pencabulan di Perkebunan Tebu Ditangkap Polisi

Rabu, 05 Februari 2020 - 18.28 WIB
837

Tersangka saat diamankan polisi di Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, Rabu (5/2/2020).Foto:Ist

Lampung Utara-Kepolisian Sektor Abung Selatan, Polres Lampung Utara meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di perkebunan tebu Dusun Rejo Mulyo, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar pada bulan September 2019 lalu.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku diamankan dari rumahnya di Dusun Talang Duren, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, Rabu (5/2/2020) sekira pukul 16.45 WIB.

 "Pelaku berinisial AS (17) ini diamankan berdasarkan laporan korban setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Abung Selatan yang mengarah kepada pelaku setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata AKP Sukimanto. 

Menurut pengakuan pelaku, kata Kapolsek kejadian itu terjadi pada hari Minggu di bulan September 2019 lalu, sekitlra jam menunjukan pukul 15.00 WIB, bertempat daerah perkebunan tebu di Dusun Rejo Mulyo, Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar.

"Saat itu korban di ajak oleh pelaku bertemu atau ketemuan dan di berikan es krim oleh AA dan korban memakan es krim tersebut kemudian korban tidak sadarkan diri dan tersangka AS bersama AA (DPO) melakukan persetubuhan kepada korban secara bergantian," jelas Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku yang telah diamankan dalam kasus tersebut, lanjut AKP Sukimanto, satu tel celana dalam warna hitam, satu buah baju warna abu-abu lengan hitam, satu buah celana panjang warna pink, dan satu buat BH warna hitam putih corak kembang.

Di tambahkan Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto, korban dalam kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut hingga saat ini masih menderita trauma. "Korban CA (15) ini masih trauma atas kejadian itu, dan pelaku pencabulan ini telah diamankan dan tengah dalam pemeriksaan anggota," ujarnya.(*)

Editor :