• Selasa, 08 Juli 2025

Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan dengan Modus Ancam Sebarkan Video Syur

Selasa, 04 Februari 2020 - 20.54 WIB
340

Polisi tunjukan pelaku pemerasan dengan modus mengancam sebarkan video syur. Foto: Sarnubi

Lampung Utara-Pelaku pemerasan dengan modus mengancam sebarkan foto bugil dan video syur, KA (20) ditangkap tim Resmob Polres Lampung Utara (Lampura).

KA (20), warga Pampang Tanguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara ini diduga akan memeras seorang ibu rumah tangga, AH (31) yang telah berhubungan intim dengannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, aksi tersangka berawal saat berkenalan dengan korban AH (31), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan melalui WhatsApp pada 11 Januari 2020.

Setelah perkenalan itu, kata Kasat Reskrim, korban dan tersangka berkomunikasi secara intens melalui chatting maupun video call. Saat sedang video call itulah, tersangka meminta korban untuk membuka pakaian hingga telanjang.

Pada saat itulah tersangka mengambil gambar korban dengan cara screenshoot. Lalu foto korban dalam keadaan telanjang itupun disimpan pelaku.

"Setelah itu tersangka mengirimkan foto-foto telanjang tersebut kepada korban, dan meminta agar korban dapat menemui tersangka. Karena takut korban mengikuti keinginan pelaku," kata Kasat, Selasa (4/2).

Pertemuan pertama tersangka dan korban berlangsung di Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam pertemuan itulah, tersangka membawa korban ke Hotel Intan di Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Keduanya menginap di hotel itu selama enam hari.

"Di hotel tersebut tersangka melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dengan korban. Tersangka juga kembali mengambil foto-foto bugil korbam dan membuat video singkat saat korban sedang tidur ataupun saat sedang berhubungan badan," jelasnya.

Tidak berhenti disitu, tambah Kasat, kemudian foto serta video tidak senonoh itu dikirimkan kepada suami korban. Setelah itu, tersangka meminta uang sebesar Rp1 juta, dengan ancaman akan menyebarkan ke pihak lain foto dan video syur itu jika permintaannya tidak dituruti.

"Selain menangkap tersangka, kita juga menyita barang bukti satu buah ponsel merek Avan milik tersangka yang berisikan foto dan video korban yang tidak mengenakan pakaian, begitu juga saat berhubungan badan antara korban dan tersangka," ungkapnya. (*)

Editor :
Lampung Utara-Pelaku pemerasan dengan modus mengancam sebarkan foto bugil dan video syur, KA (20) ditangkap tim Resmob Polres Lampung Utara (Lampura).

KA (20), warga Pampang Tanguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara ini diduga akan memeras seorang ibu rumah tangga, AH (31) yang telah berhubungan intim dengannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, aksi tersangka berawal saat berkenalan dengan korban AH (31), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan melalui WhatsApp pada 11 Januari 2020.

Setelah perkenalan itu, kata Kasat Reskrim, korban dan tersangka berkomunikasi secara intens melalui chatting maupun video call. Saat sedang video call itulah, tersangka meminta korban untuk membuka pakaian hingga telanjang.

Pada saat itulah tersangka mengambil gambar korban dengan cara screenshoot. Lalu foto korban dalam keadaan telanjang itupun disimpan pelaku.

"Setelah itu tersangka mengirimkan foto-foto telanjang tersebut kepada korban, dan meminta agar korban dapat menemui tersangka. Karena takut korban mengikuti keinginan pelaku," kata Kasat, Selasa (4/2).

Pertemuan pertama tersangka dan korban berlangsung di Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam pertemuan itulah, tersangka membawa korban ke Hotel Intan di Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Keduanya menginap di hotel itu selama enam hari.

"Di hotel tersebut tersangka melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dengan korban. Tersangka juga kembali mengambil foto-foto bugil korbam dan membuat video singkat saat korban sedang tidur ataupun saat sedang berhubungan badan," jelasnya.

Tidak berhenti disitu, tambah Kasat, kemudian foto serta video tidak senonoh itu dikirimkan kepada suami korban. Setelah itu, tersangka meminta uang sebesar Rp1 juta, dengan ancaman akan menyebarkan ke pihak lain foto dan video syur itu jika permintaannya tidak dituruti.

"Selain menangkap tersangka, kita juga menyita barang bukti satu buah ponsel merek Avan milik tersangka yang berisikan foto dan video korban yang tidak mengenakan pakaian, begitu juga saat berhubungan badan antara korban dan tersangka," ungkapnya. (*)

Berita Lainnya

-->