Pelaku Pemerasan Modus Sebarkan Video Syur Terancam Hukuman 6 Tahun
Tersangka pemerasan berikut barang bukti ditunjukan di Polres Lampung Utara, Selasa (4/2/2020). Foto: Sarnubi
Lampung Utara-Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Hendrik Apriliyanto menjelaskan, pelaku pemerasan modus sebarkan video syur, Kades Agus ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Hendrik mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27 ayat (1) itu tersangka bisa terancam pidana penjara paling selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” terangnya, Selasa (4/2/2020).
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga dikenakan pelanggaran dalam kasus pemerasan sebagaimana diancam dalam KUHP. “Sehingga kemungkinan ancaman hukumannya masih bisa ditambah," ujarnya.
Diketahui Kadek Agus (20), warga Pampang Tanguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara diduga akan memeras seorang ibu rumah tangga, AH (31) yang telah berhubungan intim dengannya.
Tersangka telah mengambil foto dan video korban saat berhubungan intim dengan dirinya, lalu akan disebarkan secara luas jika tidak memberikan sejumlah uang. (*)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026
Hendrik mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27 ayat (1) itu tersangka bisa terancam pidana penjara paling selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” terangnya, Selasa (4/2/2020).
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga dikenakan pelanggaran dalam kasus pemerasan sebagaimana diancam dalam KUHP. “Sehingga kemungkinan ancaman hukumannya masih bisa ditambah," ujarnya.
Diketahui Kadek Agus (20), warga Pampang Tanguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara diduga akan memeras seorang ibu rumah tangga, AH (31) yang telah berhubungan intim dengannya.
Tersangka telah mengambil foto dan video korban saat berhubungan intim dengan dirinya, lalu akan disebarkan secara luas jika tidak memberikan sejumlah uang. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 18 Januari 2026Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
-
Selasa, 13 Januari 202611 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
-
Selasa, 13 Januari 2026Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
-
Senin, 12 Januari 202611 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed









