Pelaku Pemerasan Modus Sebarkan Video Syur Terancam Hukuman 6 Tahun

Tersangka pemerasan berikut barang bukti ditunjukan di Polres Lampung Utara, Selasa (4/2/2020). Foto: Sarnubi
Lampung Utara-Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Hendrik Apriliyanto menjelaskan, pelaku pemerasan modus sebarkan video syur, Kades Agus ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Hendrik mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27 ayat (1) itu tersangka bisa terancam pidana penjara paling selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” terangnya, Selasa (4/2/2020).
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga dikenakan pelanggaran dalam kasus pemerasan sebagaimana diancam dalam KUHP. “Sehingga kemungkinan ancaman hukumannya masih bisa ditambah," ujarnya.
Diketahui Kadek Agus (20), warga Pampang Tanguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara diduga akan memeras seorang ibu rumah tangga, AH (31) yang telah berhubungan intim dengannya.
Tersangka telah mengambil foto dan video korban saat berhubungan intim dengan dirinya, lalu akan disebarkan secara luas jika tidak memberikan sejumlah uang. (*)
Berita Lainnya
-
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025 -
Penampakan Harimau Gegerkan Warga Karang Waringin Lampung Utara, Aparat Lakukan Penelusuran
Selasa, 16 September 2025 -
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025
Hendrik mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27 ayat (1) itu tersangka bisa terancam pidana penjara paling selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” terangnya, Selasa (4/2/2020).
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga dikenakan pelanggaran dalam kasus pemerasan sebagaimana diancam dalam KUHP. “Sehingga kemungkinan ancaman hukumannya masih bisa ditambah," ujarnya.
Diketahui Kadek Agus (20), warga Pampang Tanguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara diduga akan memeras seorang ibu rumah tangga, AH (31) yang telah berhubungan intim dengannya.
Tersangka telah mengambil foto dan video korban saat berhubungan intim dengan dirinya, lalu akan disebarkan secara luas jika tidak memberikan sejumlah uang. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 17 September 2025
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
-
Selasa, 16 September 2025
Penampakan Harimau Gegerkan Warga Karang Waringin Lampung Utara, Aparat Lakukan Penelusuran
-
Jumat, 12 September 2025
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
-
Jumat, 12 September 2025
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin