Pelaku Pemerasan Modus Sebarkan Video Syur Terancam Hukuman 6 Tahun
Tersangka pemerasan berikut barang bukti ditunjukan di Polres Lampung Utara, Selasa (4/2/2020). Foto: Sarnubi
Lampung Utara-Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Hendrik Apriliyanto menjelaskan, pelaku pemerasan modus sebarkan video syur, Kades Agus ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Hendrik mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27 ayat (1) itu tersangka bisa terancam pidana penjara paling selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” terangnya, Selasa (4/2/2020).
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga dikenakan pelanggaran dalam kasus pemerasan sebagaimana diancam dalam KUHP. “Sehingga kemungkinan ancaman hukumannya masih bisa ditambah," ujarnya.
Diketahui Kadek Agus (20), warga Pampang Tanguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara diduga akan memeras seorang ibu rumah tangga, AH (31) yang telah berhubungan intim dengannya.
Tersangka telah mengambil foto dan video korban saat berhubungan intim dengan dirinya, lalu akan disebarkan secara luas jika tidak memberikan sejumlah uang. (*)
Berita Lainnya
-
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025
Hendrik mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam Pasal 27 ayat (1) itu tersangka bisa terancam pidana penjara paling selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” terangnya, Selasa (4/2/2020).
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga dikenakan pelanggaran dalam kasus pemerasan sebagaimana diancam dalam KUHP. “Sehingga kemungkinan ancaman hukumannya masih bisa ditambah," ujarnya.
Diketahui Kadek Agus (20), warga Pampang Tanguk, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara diduga akan memeras seorang ibu rumah tangga, AH (31) yang telah berhubungan intim dengannya.
Tersangka telah mengambil foto dan video korban saat berhubungan intim dengan dirinya, lalu akan disebarkan secara luas jika tidak memberikan sejumlah uang. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 18 Desember 2025Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
-
Rabu, 17 Desember 2025Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
-
Jumat, 05 Desember 2025Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
-
Kamis, 04 Desember 2025Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara









