Ada-ada Saja! Pemuda di Lampung Utara Ini Bawa Kabur Motor Tetangga Lalu Dijual Rp 750 Ribu

EAP saat ini telah diamankan di Mapolsek Abung Tengah. Foto: Ist
Lampung Utara - Anggota Polsek Abung Tengah Polres Lampung Utara menangkap pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik salah seorang siswa yang masih tetangganya sendiri.
Kapolsek Abung Tengah, Iptu Edy Juarsah mengatakan, palaku berinisial EAP (21) ditangkap, pada Minggu (2/2/2020) bersasarkan laporan korban RM (16) warga Desa Pekurun, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.
Menurut keterangan korban, kendaraan miliknya jenis sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi BE 6188 JT telah dibawa kabur oleh pelaku (EAP) dengan alasan pinjam untuk mengambil uang.
"Laporan korban tertuang dalam LP/ B-18/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Polres LU/ SPK Polsek Abung Tengah, Tanggal 2 Februari 2020," kata Iptu Edy Juarsah, Senin (3/2/2020).
Kronologis kejadiannya, lanjut Iptu Edy Juarsah, pada 30 Januari sekitar pukul 07.00 WIB, korban berangkat ke sekolah, di jalan korban bertemu pelaku (EAP) yang minta tolong diantar ke Desa Sri Bandung. Karena merasa masih satu kampung, korban pun mengantarkan pelaku, baru sampai di simpang Talang Empat Puluh, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pinjam uang di rumah temannya. Korban saat itu ditinggal dan menunggu hingga 2 jam.
Saat itu, karena merasa motornya tidak kembali, lantas korban pun menghubungi orang tuanya melalui telepon dan menyatakan bahwa sepeda motornya dipinjam dan tidak dikembalikan.
"Saat itu korban dan keluarga masih berupaya untuk mencari tau, namun tidak berhasil ditemukan, sehingga pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2020, korban bersama keluarga melapor ke Polsek Abung Tengah," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, anggota Polsek Abung Tengah melakukan penyelidikan, dan 2 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di jalan Dusun Talang Bakau, Desa Pekurun Induk.
EAP saat ini telah diamankan di Mapolsek Abung Tengah dan tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Menurut keterangan pelaku sepeda motor itu telah dijualnya kepada seorang yang belum dia kenal di wilayah Bukit Kemuning seharga Rp750.000, dan untuk kendaraan tersebut masih kita cari (DPB)," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat di jerat pelanggaran Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025