• Rabu, 02 Oktober 2024

Tiga Pelaku dan Satu Penadah Besi Rel Kereta Api Diamankan Tim Tekab Polres Way Kanan

Sabtu, 01 Februari 2020 - 09.11 WIB
52

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pengerusakan bantalan rel kereta api milik PT KAI di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (1/2/2020).

Empat pelaku berinisial HW (25), TA alias Guru (32), dan  NZ alias Anjar (51) ketiganya merupakan warga Kampung Guntur, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan serta AN alias Ewan (34) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

Kasatreskrim AKP Devi Sujana mengatakan, berdasarkan laporan korban ARI karyawan KAI saat itu,  November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB tersangka HW dan rekannya melakukan pencurian bantalan rel kereta api yang berada di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700.

"Setelah berhasil mencuri, HW dan rekannya menjual bantalan rel kereta api kepada NZ alias Anjar senilai Rp10 ribu rupiah per batang kawat besi rel tersebut dengan total 93 batang bantalan rel kereta api," ungkapnya.

Devi melanjutkan, Sedangkan kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB, tim tekab 308 Polres Way Kanan beserta unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka HW berada di rumahnya.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku HW, dari hasil keterangan HW selanjutnya petugas berhasil menangkap kembali tiga tersangka berinisial TA alias Guru, AN alias Ewan, dan NZ alias Anjar di kediamankan masing-masing tanpa perlawanan. Kini keempat pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Revo  tanpa nopol dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (**)

Editor :