• Rabu, 02 Oktober 2024

DPO Kasus Pencurian di Buay Bahuga Berhasil Diamankan Polisi

Jumat, 31 Januari 2020 - 11.32 WIB
432

Pelaku (baju pink) saat ini diamankan di Polsek Buay Bahuga, Way Kanan. Foto: Ist

Way Kanan - Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Sri Tunggal, Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Jumat (31/1/2020).

Tersangka inisial AR (68) warga Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Andy Siswantoro didampingi Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada mengatakan, Tersangka dapat diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan AR pada 29 Januari 2020, sekitar pukul 08.00 WIB yang berada di Pasar Baru Jakarta Pusat. Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan pengejaran pada hari kamis tanggal 30 januari 2020 sekitar pukul 01.00 Wib. Akhirnya petugas dapat mengamankan AR tanpa perlawanan saat berada di salah satu kos-kosan di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Kini, pelaku AR telah dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Singgih melanjutkan, Tersangka AR merupakan pengembangan atas curat yang terjadi 6 Januari 2019 di rumah korban Nyoman Surye (52) warga Dusun Turi Sari, Kampung Sritunggal, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan. Setelah kejadian, salah satu pelaku inisial WH dapat diamankan di Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Buay Bahuga, Senin (6/1), namun pelaku AR berhasil lolos dari penyergapan sehingga ditetapkan menjadi DPO. 

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (*)

Editor :