• Jumat, 04 Oktober 2024

Dianiaya, Korban Salah Tangkap Laporkan Oknum Polisi Ke Polres Lambar

Jumat, 31 Januari 2020 - 14.53 WIB
1.3k

Ilustrasi

Lampung Barat - GS (20), warga Pekon (Desa) Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat korban salah tangkap melaporkan oknum polisi yang diduga merupakan anggota Satlantas Polres setempat yang belum diketahui identitasnya ke Mapolres Lampung Barat.

Sesuai dengan surat tanda terima penerimaan laporan nomor : LP / 67- B / I / 2020 / Polda Lampung / Res Lambar / SPKT 30 Januari 2020, GS melaporkan tindak pidana penganiayaan karena merasa dirinya telah dianiaya dan belum pulih hingga saat ini.

Salah satu keluarga GS mengatakan jika peristiwa salah tangkap tersebut terjadi pada 21 Desember 2019 yang lalu. Kronologisnya bermula ketika GS pergi  menggunakan kendaraan roda dua arah jalan Liwa - Krui, di tengah perjalanan GS bertemu perempuan yang sedang kehabisan bensin, lalu ditolong oleh GS dengan memberinya uang dan meminjami perempuan tersebut sepeda motor miliknya.

"Tidak lama dari itu, lewat rombongan polisi dari Satlantas sekitar 6 orang langsung menangkap dan memukul GS hingga pingsan. Ternyata perempuan yang ditolong GS ini melarikan motor milik teman laki-laki nya. Kemudian GS dibawa ke Polres, setelah di proses ternyata GS ini tidak bersalah lalu diantarkan oleh polisi ke rumahnya," ungkap sumber yang enggan ditulis identitasnya.

Karena merasa tidak ada penanganan dan proses yang jelas terhadap anggota yang sudah melakukan salah tanggap tersebut, GS memilih untuk melapor ke Polres Lampung Barat. "Walupun kejadiannya sudah satu bulan lebih, tapi sebagai warga negara, GS berhak menanyakan dan menuntut hak kesamaan dalam hukum," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silpa Yudiawan ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku sudah menerima laporan itu. "Laporannya sudah kita terima, korban juga sudah kita diperiksa dan dilakukan pisum, sementara kita lengkapi dulu proses penyelidikannya," singkatnya. (*)

Editor :