Penyalahguna Narkoba di Karaoke King Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus
Tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Riki Setiawan (39) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Rabu (29/1/2020). Foto: Sayuti/kupastuntas.co
Tanggamus - Tersangka penyalahgunaan narkoba bernama
Riki Setiawan (39) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kabupaten
Pringsewu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Rabu (29/1/2020).
Pasalnya, tersangka yang ditangkap pada Oktober 2019
lalu itu, berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan
mengungkapkan, pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dilakukan
pihaknya sesuai surat P21 tertanggal 28 Januari 2020.
"Berdasarkan surat tersebut, tersangka Riki
Setiawan dilimpahkan siang tadi, sekitar pukul 13.30 WIB," kata AKP Hendra
Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto.
Menurut AKP Hendra Gunawan, pelimpahan itu juga sesuai
dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP,
penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan
untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam perkara itu kedua tersangka dijerat pasal
penyalahgun narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1)
dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
AKP Hendra Gunawan menjelaskan, tersangka sebelumnya
ditangkap tim gabungan pada Rabu (9/10/2019) pukul 07.30 WIB saat bersama 9
penyalahguna narkoba lainnya didalam ruangan/room Karaoke King Pringsewu.
Adapun barang bukti penyalahgunaan narkoba ditemukan
di dalam room karaoke berupa 8 butir extacy yang dikemas dalam 2 plastik klip,
1 plastik klip berisi serpihan narkotika jenis extacy, 2 plastik klip koson, 1
plastik klip kosong berukuran sedang, 1 kaca pirek bekas pakai, 2 buah dompet
warna coklat, 2 bilah sajam jenis pisau, 4 buah sedotan, 1 korek api gas dan 1
(satu) unit handpone Nokia warna hitam.
"Barang bukti narkoba kala itu ditemukan di meja dalam room karaoke," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
Senin, 03 November 2025 -
Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien
Senin, 03 November 2025 -
Di Balik Ngobarmas, Cerita Perjuangan Warga di Daerah Terisolasi Tanggamus
Sabtu, 01 November 2025 -
Dinilai Ingkar Janji, Pemkab Tanggamus Langsung Mantapkan Pembangunan Jalan Penghubung di Pematangsawa
Jumat, 31 Oktober 2025









