Bawaslu Surati KPU Bandar Lampung Terkait Perekrutan PPK
Bandar Lampung - Guna menjaring anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berintegritas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melayangkan dua surat pencegahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, surat pencegahan tersebut dilayangkan ke KPU, agar KPU melaksanakan tahapan seleksi anggota PPK sesuai dengan aturan. Dalam surat yang dilayangkan, Bawaslu meminta KPU nama dan alamat serta SK PPK sebelumnya. Dalam surat tersebut ada beberapa item yang jadi poin, misalnya calon PPK yang sudah menjabat selama dua periode, tidak bisa ikut serta kembali dalam perekrutan PPK.
"Nah kita meminta data tersebut kepada KPU, nama-nama serta alamat PPK yang sekarang. Karena calon PPK sekarang lebih dari 500 yang mendaftar," ungkapnya, Rabu (29/01/2020).
Candra juga mengatakan, dalam pengawasan proses perekrutan ini juga, Bawaslu membutuhkan peran masyarakat untuk melaporakan ke Bawaslu apabila menemukan calon PPK yang terindikasi terlibat dalam Parpol.
"Baru kemarin kita serahkan, karena kemarin terkahir pemeriksaan dokumennya. Tingga menyerahkan hard copy SK-nya. Jadi baru kita lihat apakah sudah dua periode atau satu periode," kata dia.
Secara resmi belum ada pelanggaran PPK ditemukan, namun pihaknya mengindikasi ada PPK yang kurang baik melaksanakan tugas. Bahkan ada satu kecamatan yang PPK yang kabur.
"Ini menjadi atensi sendiri, kita lihat nama-namanya apabila masih mendaftarkan dan lulus administrasi. Karena berdasarkan track record, dan akan kami sampaikan ke KPU secara formal," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung Jalani Audit Eksternal ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018
Kamis, 07 November 2024 -
UIN RIL Gelar Sosialisasi Aplikasi Tata Persuratan Dukung Digitalisasi dan Kemandirian
Kamis, 07 November 2024 -
Unila Review Mission Proyek HETI Evaluasi Pembangunan RSPTN dan IRC
Kamis, 07 November 2024 -
Modus Penipuan Bisa Bersihkan Air Kolam Hingga Diminum, Warga Kemiling Bandar Lampung Rugi Rp 227 Juta
Kamis, 07 November 2024