PA Krui Sebut Suami Mengganggur Picu Peningkatan Perceraian
Ali Muhtarom, Humas di Pengadilan Agama (PA) Krui di Liwa. Foto: Iwan
Lampung Barat-Ali Muhtarom, Humas di Pengadilan Agama (PA) Krui di Liwa menyebut jika setiap tahun angka perceraian di Kabupaten Lampung Barat terus meningkat.
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016, pasutri yang mengajukan perceraian tidak langsung kita proses melainkan dilakukan mediasi terlebih dahulu," kata Ali Muhtarom, Minggu (26/1/2020).
Namun lanjut dia, berdasarkan rekapitulasi angka perceraian mengalami kenaikan rata-rata 10 persen pertahunnya. “Kita banyak menemukan istri yang menggugat suaminya karena suami tidak bekerja atau dinilai tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Tonton juga : Virus Corona yang Semakin Menyebar!
"Teknisnya ada waktu maksimal 30 hari kita berikan dengan Pasutri yang hendak berpisah sebelum diproses, tapi itu bisa di perpanjang jika bisa dimanfaatkan. Karena semua empat hakim disini ditunjuk sebagai mediator, dan ini dilakukan diluar persidangan dalam ruangan khusus dan tertutup," ungkapnya.
Menurutnya, untuk bercerai tidak mudah, karena betul-betul dikaji dan dicarikan solusi permasalahannya sebelum diputuskan. “tapi dari sekian perkara tidak sampai 10 persen yang berhasil dimediasi, karena rata-rata mereka memilih untuk tetap bercerai dengan berbagai alasan terutama faktor ekonomi,” ujarnya.
"Alasannya macam-macam, tapi kecenderungan faktor ekonomi karena angkanya mencapai 50 persen. Jadi alasan mereka ini banyak, ada yang karena suami tidak bekerja, ada yang bekerja tapi hasil tidak disampaikan, dan ada juga karena yang bekerja malah istrinya sehingga minta cerai," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
265 Usulan Masuk Musrenbang, Ketua DPRD Lampung Barat Minta Program Tepat Sasaran
Senin, 30 Maret 2026 -
Songsong Era Digital, UTS SD di Lampung Barat Perdana Gunakan Smartphone
Senin, 30 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Gelontorkan Puluhan Miliar Perbaiki Jalan di Lambar
Senin, 30 Maret 2026 -
Bupati Lambar Tegas: Kendaraan Pelat Luar Tak Boleh Parkir di Area Pemda
Senin, 30 Maret 2026
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016, pasutri yang mengajukan perceraian tidak langsung kita proses melainkan dilakukan mediasi terlebih dahulu," kata Ali Muhtarom, Minggu (26/1/2020).
Namun lanjut dia, berdasarkan rekapitulasi angka perceraian mengalami kenaikan rata-rata 10 persen pertahunnya. “Kita banyak menemukan istri yang menggugat suaminya karena suami tidak bekerja atau dinilai tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Tonton juga : Virus Corona yang Semakin Menyebar!
"Teknisnya ada waktu maksimal 30 hari kita berikan dengan Pasutri yang hendak berpisah sebelum diproses, tapi itu bisa di perpanjang jika bisa dimanfaatkan. Karena semua empat hakim disini ditunjuk sebagai mediator, dan ini dilakukan diluar persidangan dalam ruangan khusus dan tertutup," ungkapnya.
Menurutnya, untuk bercerai tidak mudah, karena betul-betul dikaji dan dicarikan solusi permasalahannya sebelum diputuskan. “tapi dari sekian perkara tidak sampai 10 persen yang berhasil dimediasi, karena rata-rata mereka memilih untuk tetap bercerai dengan berbagai alasan terutama faktor ekonomi,” ujarnya.
"Alasannya macam-macam, tapi kecenderungan faktor ekonomi karena angkanya mencapai 50 persen. Jadi alasan mereka ini banyak, ada yang karena suami tidak bekerja, ada yang bekerja tapi hasil tidak disampaikan, dan ada juga karena yang bekerja malah istrinya sehingga minta cerai," pungkasnya. (*)
- Penulis : Iwan Irawan
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 30 Maret 2026265 Usulan Masuk Musrenbang, Ketua DPRD Lampung Barat Minta Program Tepat Sasaran
-
Senin, 30 Maret 2026Songsong Era Digital, UTS SD di Lampung Barat Perdana Gunakan Smartphone
-
Senin, 30 Maret 2026Pemprov Lampung Gelontorkan Puluhan Miliar Perbaiki Jalan di Lambar
-
Senin, 30 Maret 2026Bupati Lambar Tegas: Kendaraan Pelat Luar Tak Boleh Parkir di Area Pemda








