PA Krui Sebut Suami Mengganggur Picu Peningkatan Perceraian
Lampung Barat-Ali Muhtarom, Humas di Pengadilan Agama (PA) Krui di Liwa menyebut jika setiap tahun angka perceraian di Kabupaten Lampung Barat terus meningkat.
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016, pasutri yang mengajukan perceraian tidak langsung kita proses melainkan dilakukan mediasi terlebih dahulu," kata Ali Muhtarom, Minggu (26/1/2020).
Namun lanjut dia, berdasarkan rekapitulasi angka perceraian mengalami kenaikan rata-rata 10 persen pertahunnya. “Kita banyak menemukan istri yang menggugat suaminya karena suami tidak bekerja atau dinilai tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Tonton juga : Virus Corona yang Semakin Menyebar!
"Teknisnya ada waktu maksimal 30 hari kita berikan dengan Pasutri yang hendak berpisah sebelum diproses, tapi itu bisa di perpanjang jika bisa dimanfaatkan. Karena semua empat hakim disini ditunjuk sebagai mediator, dan ini dilakukan diluar persidangan dalam ruangan khusus dan tertutup," ungkapnya.
Menurutnya, untuk bercerai tidak mudah, karena betul-betul dikaji dan dicarikan solusi permasalahannya sebelum diputuskan. “tapi dari sekian perkara tidak sampai 10 persen yang berhasil dimediasi, karena rata-rata mereka memilih untuk tetap bercerai dengan berbagai alasan terutama faktor ekonomi,” ujarnya.
"Alasannya macam-macam, tapi kecenderungan faktor ekonomi karena angkanya mencapai 50 persen. Jadi alasan mereka ini banyak, ada yang karena suami tidak bekerja, ada yang bekerja tapi hasil tidak disampaikan, dan ada juga karena yang bekerja malah istrinya sehingga minta cerai," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jadi Penyelenggara Pesta Budaya Sekura, Desa Kerang Lambar Bakal Tampilkan Hiburan Menarik Guna Tarik Pengunjung
Rabu, 27 Maret 2024 -
Maksimalkan Perbaikan, Ruas Jalan Nasional di Balik Bukit Lambar Ditutup Sementara
Rabu, 27 Maret 2024 -
Januari-Maret 2024, 144 Kasus DBD Terjadi di Lambar
Selasa, 26 Maret 2024 -
Pemkab Lambar Atensi Sejumlah Permasalahan Jelang Lebaran, Dari Kemacetan Hingga Konflik Harimau
Selasa, 26 Maret 2024
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016, pasutri yang mengajukan perceraian tidak langsung kita proses melainkan dilakukan mediasi terlebih dahulu," kata Ali Muhtarom, Minggu (26/1/2020).
Namun lanjut dia, berdasarkan rekapitulasi angka perceraian mengalami kenaikan rata-rata 10 persen pertahunnya. “Kita banyak menemukan istri yang menggugat suaminya karena suami tidak bekerja atau dinilai tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Tonton juga : Virus Corona yang Semakin Menyebar!
"Teknisnya ada waktu maksimal 30 hari kita berikan dengan Pasutri yang hendak berpisah sebelum diproses, tapi itu bisa di perpanjang jika bisa dimanfaatkan. Karena semua empat hakim disini ditunjuk sebagai mediator, dan ini dilakukan diluar persidangan dalam ruangan khusus dan tertutup," ungkapnya.
Menurutnya, untuk bercerai tidak mudah, karena betul-betul dikaji dan dicarikan solusi permasalahannya sebelum diputuskan. “tapi dari sekian perkara tidak sampai 10 persen yang berhasil dimediasi, karena rata-rata mereka memilih untuk tetap bercerai dengan berbagai alasan terutama faktor ekonomi,” ujarnya.
"Alasannya macam-macam, tapi kecenderungan faktor ekonomi karena angkanya mencapai 50 persen. Jadi alasan mereka ini banyak, ada yang karena suami tidak bekerja, ada yang bekerja tapi hasil tidak disampaikan, dan ada juga karena yang bekerja malah istrinya sehingga minta cerai," pungkasnya. (*)
- Penulis : Iwan Irawan
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 27 Maret 2024
Jadi Penyelenggara Pesta Budaya Sekura, Desa Kerang Lambar Bakal Tampilkan Hiburan Menarik Guna Tarik Pengunjung
-
Rabu, 27 Maret 2024
Maksimalkan Perbaikan, Ruas Jalan Nasional di Balik Bukit Lambar Ditutup Sementara
-
Selasa, 26 Maret 2024
Januari-Maret 2024, 144 Kasus DBD Terjadi di Lambar
-
Selasa, 26 Maret 2024
Pemkab Lambar Atensi Sejumlah Permasalahan Jelang Lebaran, Dari Kemacetan Hingga Konflik Harimau