• Jumat, 19 April 2024

Asik Pakai Sabu di Baradatu, Dua Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Way Kanan.

Minggu, 26 Januari 2020 - 12.14 WIB
805

Satnarkoba Polres Wakanan Petugas menunjukan baramg bukti dan tersangka pengguna Narkoba. (Foto: Sandi)

Way Kanan- Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kelurahan Taman Asri dan Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Minggu (26/1/2020).

Tersangka Inisial SAM (41) warga Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Way Kanan, dan RH (34) warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan,  pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu Kabupaten, Way Kanan.

"Anggota yang mendapatkan informasi lansung melakukan penyelidikan menuju ke lokasi, sehingga pada hari Jumat pukul 21.00 Wib petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SAM saat akan memasuki sebuah gang di Kelurahan Taman Asri Baradatu," terangnya.

Indra melanjutkan, Dari hasil penggeledahan dibadan tersangka didapat barang bukti pada kantong celana belakang sebelah kanan, berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu yang berada didalam dompet. Berdasarkan keterangan Sam, barang bukti diduga narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang berinisial MT di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu Kabupaten, Way Kanan.

"Dari hasil keterang Sam anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan sekitar pukul 23.00 Wib di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu Kabupaten, Way Kanan. 

Setiba dilokasi anggota Satresnarkoba yang dibantu oleh Sabhara melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH saat berada dibelakang rumah MT, dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan seperangkat alat hisap (bong). Tak hanya itu, petugas juga menemukan empat buah alat hisap (Bong), satu buah kotak hitam, lima belas batang pipet plastik, lima batang kaca pirek, enam batang jarum bakar dan dua pipet plastik yang berbentuk secop saat penggeledahan didalam rumah MT.

"Oleh petugas RH kemudian beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutupnya. (*)

Editor :