• Jumat, 08 November 2024

KPU Bandar Lampung Pastikan Independensi dan Integritas Calon PPK Terjaga

Kamis, 23 Januari 2020 - 13.11 WIB
183

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi. Foto: Sulaiman

Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memastikan dalam proses penjaringan atau penerimaan calon Panitian Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan wali kota (Pilwakot) dan wakil wali kota Bandar Lampung jauh dari praktik kecurangan.

Mengingat banyaknya isu yang berkembang di tengah masyarakat, adanya penyelenggara yang memiliki ikatan perkawainan atau satu keluarga masuk sebagai penyelenggara. Hal tersebut dipastikan tidak terjadi dan tidak ada oleh Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi, saat dimintai tanggapannya usai melakukan audiensi dengan Walikota Bandar Lampung Herman HN di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung,  Kamis (23/01/2020)

Dedy mengatakan, dalam proses penerimaan calon PPK terdapat regulasi jelas. Di mana terkait hubungan perkawinan sebagai penyelenggara itu menjadi catatan oleh panitia (KPU red). Selin itu KPU juga akan melihat jejak karir calon, yang apabila pernah terkena sanksi oleh DKPP itu menjadi catatn khusus. 

"Untuk menjaga integritas dan independensi dari calon PPK, kita juga memiliki catatan pada saat pelaksanaan pilgub 2018 maupun pemilu 2019 terkait kinerja dan juga pertanggungjawaban anggaran," ungkapnya. 

Selain itu, Dedy juga memparkan, dalam proses penerimaan calon PPK ini, ada dua alternatif pendaftaran yakni online dan juga langsung. Pihaknya mengaku telah membuat aplikasi yakni gerbang demokrasi, di mana salah satu fiturnya untuk pendaftaran online. 

"Jadi apabila sudah mendaftar secara online, peserta kemudian mem-print out form-nya dan kemudian bisa diserahkan secara manual di kantor KPU. Untuk saat ini, dari data base yang ada, pendaftar sudah mencapai 550 pendaftar, tapi yang menyerahkan berkas terhitung di hari kemarin (Rabu 22/01/2020) sudah mencapai 292 orang," kata dia. 

Dedy juga menjelaskan, untuk kuota sendiri, dalam regulasi pelamar harus berjumlah 2 kali dari jumlah PPK yakni 5 orang, sehingga satu kecamatan 10. Apabila seandainya dalam satu kecamatan tidak terpenuhi kuotanya pada 24 Januari mendataang, maka akan dilakukan perpanjangan selama 3 hari, sampai kuota terpenuhi. 

"Kalau tidak terpenuhi maka tetap kita jalankan. Setelah itu kita lakukan CAT dengan pembobotan nilainya lebih keregulasi dan kompetensi. Untuk CAT kita sudah kerja sama dengan Unila, di mana secara aplikasi dan insfrastruktur sudah terpenuhi sama seperti pada tahun 2019," kata dia. (*)

Editor :