Kakak Beradik Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap, Diupah 1 juta Per Kubik
Aparat Polsek Pulau Panggung meringkus kakak beradik pelaku pembalakan liar (ilegal logging) kayu sonokeling di kawasan hutan Register 32 Batu Tegi. Foto: Sayuti
Tanggamus-Aparat Polsek Pulau Panggung meringkus kakak beradik pelaku pembalakan liar (ilegal logging) kayu sonokeling di kawasan hutan Register 32 Batu Tegi. Pelaku adalah Suyono (58) dan Untung Subroto (38), warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Kedua tersangka ditangkap di hutan Kawasan Register 32 Batu Tegi, Talang Karang Jati Dusun Talang Curup Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari kedua tersangka diamankan 2 chainsaw, 8 potong kayu sonokeling dan 4 potong sisa belahan kayu (besetan). Untuk menghindari petugas, pelaku memodifikasi knalpot mesin chainsaw menggunakan peredam.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora menjelaskan kedua pelaku ditangkap tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan warga.
"Kedua pelaku ditangkap saat beristrahat usai menebang sonokeling di kawasan Register 32 Batu Tegi,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (23/1/2020).
Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, mereka diperintahkan seorang warga Air Naningan. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. "Ancaman maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp2,5 Milyar," tegas Kapolsek.
Sementara Suyono dalam pengakuannya menyatakan terpaksa menebang kayu disonokeling karena kebutuhan ekonomi dan dijanjikan bayaran Rp1 juta per meter kubik. (*)
Berita Lainnya
-
Dinilai Ingkar Janji, Pemkab Tanggamus Langsung Mantapkan Pembangunan Jalan Penghubung di Pematangsawa
Jumat, 31 Oktober 2025 -
PLN Gerak Cepat Perbaiki Kabel Listrik Menjuntai di Way Tuba Tanggamus
Rabu, 29 Oktober 2025 -
Pemkab Tanggamus Dinilai Ingkar Janji Soal Pembukaan Jalan Way Nipah–Tampang Tua
Rabu, 29 Oktober 2025 -
PBSI Tanggamus Resmi Buka Pendaftaran Atlet Bulu Tangkis untuk Porkab 2025
Rabu, 29 Oktober 2025
Kedua tersangka ditangkap di hutan Kawasan Register 32 Batu Tegi, Talang Karang Jati Dusun Talang Curup Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari kedua tersangka diamankan 2 chainsaw, 8 potong kayu sonokeling dan 4 potong sisa belahan kayu (besetan). Untuk menghindari petugas, pelaku memodifikasi knalpot mesin chainsaw menggunakan peredam.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora menjelaskan kedua pelaku ditangkap tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan warga.
"Kedua pelaku ditangkap saat beristrahat usai menebang sonokeling di kawasan Register 32 Batu Tegi,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (23/1/2020).
Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, mereka diperintahkan seorang warga Air Naningan. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. "Ancaman maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp2,5 Milyar," tegas Kapolsek.
Sementara Suyono dalam pengakuannya menyatakan terpaksa menebang kayu disonokeling karena kebutuhan ekonomi dan dijanjikan bayaran Rp1 juta per meter kubik. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 31 Oktober 2025Dinilai Ingkar Janji, Pemkab Tanggamus Langsung Mantapkan Pembangunan Jalan Penghubung di Pematangsawa
-
Rabu, 29 Oktober 2025PLN Gerak Cepat Perbaiki Kabel Listrik Menjuntai di Way Tuba Tanggamus
-
Rabu, 29 Oktober 2025Pemkab Tanggamus Dinilai Ingkar Janji Soal Pembukaan Jalan Way Nipah–Tampang Tua
-
Rabu, 29 Oktober 2025PBSI Tanggamus Resmi Buka Pendaftaran Atlet Bulu Tangkis untuk Porkab 2025









