• Jumat, 19 April 2024

Kakak Beradik Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap, Diupah 1 juta Per Kubik

Kamis, 23 Januari 2020 - 19.14 WIB
109

Aparat Polsek Pulau Panggung meringkus kakak beradik pelaku pembalakan liar (ilegal logging) kayu sonokeling di kawasan hutan Register 32 Batu Tegi. Foto: Sayuti

Tanggamus-Aparat Polsek Pulau Panggung meringkus kakak beradik pelaku pembalakan liar (ilegal logging) kayu sonokeling di kawasan hutan Register 32 Batu Tegi. Pelaku adalah Suyono (58) dan Untung Subroto (38), warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

Kedua tersangka ditangkap di hutan Kawasan Register 32 Batu Tegi, Talang Karang Jati Dusun Talang Curup Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari kedua tersangka diamankan 2 chainsaw, 8 potong kayu sonokeling dan 4 potong sisa belahan kayu (besetan). Untuk menghindari petugas, pelaku memodifikasi knalpot mesin chainsaw menggunakan peredam.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora menjelaskan kedua pelaku ditangkap tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan warga.

"Kedua pelaku ditangkap saat beristrahat usai menebang sonokeling di kawasan Register 32 Batu Tegi,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (23/1/2020).

Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, mereka diperintahkan seorang warga Air Naningan. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. "Ancaman maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp2,5 Milyar," tegas Kapolsek.

Sementara Suyono dalam pengakuannya menyatakan terpaksa menebang kayu disonokeling karena kebutuhan ekonomi dan dijanjikan bayaran Rp1 juta per meter kubik. (*)

Editor :
Tanggamus-Aparat Polsek Pulau Panggung meringkus kakak beradik pelaku pembalakan liar (ilegal logging) kayu sonokeling di kawasan hutan Register 32 Batu Tegi. Pelaku adalah Suyono (58) dan Untung Subroto (38), warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

Kedua tersangka ditangkap di hutan Kawasan Register 32 Batu Tegi, Talang Karang Jati Dusun Talang Curup Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari kedua tersangka diamankan 2 chainsaw, 8 potong kayu sonokeling dan 4 potong sisa belahan kayu (besetan). Untuk menghindari petugas, pelaku memodifikasi knalpot mesin chainsaw menggunakan peredam.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora menjelaskan kedua pelaku ditangkap tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan warga.

"Kedua pelaku ditangkap saat beristrahat usai menebang sonokeling di kawasan Register 32 Batu Tegi,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (23/1/2020).

Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, mereka diperintahkan seorang warga Air Naningan. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. "Ancaman maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp2,5 Milyar," tegas Kapolsek.

Sementara Suyono dalam pengakuannya menyatakan terpaksa menebang kayu disonokeling karena kebutuhan ekonomi dan dijanjikan bayaran Rp1 juta per meter kubik. (*)

Berita Lainnya

-->