DPO Polres Lampura yang Ditangkap di Gerbang Tol Rupanya Residivis
DPO Polres Lampung Utara ditangkap anggota Subdit PJR Ditlantas Polda Lampung di pintu Gerbang Tol Natar.Foto:Ist
Lampung Utara - DPO Polres Lampung Utara yang ditangkap anggota Subdit PJR Ditlantas Polda Lampung pada Rabu (22/1/2020) sore, di pintu Gerbang Tol Natar merupakan pelaku perampasan mobil pickul up Clcolt T120SS Nomor polisi B 9348 KAD, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Perkebungan PTPN 7 Bunga Mayang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, ktonologi penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah tim Tekab 308 Satreskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Harun (40), kemudian Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berkoordinasi dengan PJR Polda Lampung dan memberhentikan kendaraan travel yang ditumpangi pelaku di Pintu Tol Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan kemudian mengamankan pelaku.
"Pelaku diduga kuat akan melarikan diri ke pulau seberang (pulau jawa). Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban pada LP/ 677/ IX/ 2019/ POLDA LAMPUNG/ RES Lampung Utara, tanggal 10 September 2019 lalu," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis (23/1/2020).
Dijelaskannya, peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku itu dengan kronologi kejadian berawal pada saat teman pelapor atas nama Budi mendapat orderan angkutan jengkol dan pete ke arah Lampung dari Bekasi.
Pada saat itu Budi menyuruh Maryanto untuk menemani korban dari Bekasi ke Lampung. Karena tidak cukup (muatan full) maka yang berangkat hanya korban beserta pelaku dan istri pelaku. Sesampainya di TKP pelaku menyuruh korban ikut dengan teman pelaku dengan alasan pelaku akan istirahat terlebih dulu dengan istri pelaku. Karena korban tidak mau pelaku mengancam korban akan membunuh korbannya, lalu korban pun turun dan dibonceng oleh teman pelaku.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian atau kehilangan satu unit kendaraan pick up Colt T 120 SS, B 9348 KAD, STNK kendaraan itu atas nama Lina Marlina," jelas Kasat.
Berdasarkan pengembangan, lanjut AKP M Hendrik Apriliyanto, pelaku telah melakukan tindak pidana dibeberapa lokasi lain.(*)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026
Lampung Utara - DPO Polres Lampung Utara yang ditangkap anggota Subdit PJR Ditlantas Polda Lampung pada Rabu (22/1/2020) sore, di pintu Gerbang Tol Natar merupakan pelaku perampasan mobil pickul up Clcolt T120SS Nomor polisi B 9348 KAD, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Perkebungan PTPN 7 Bunga Mayang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, ktonologi penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah tim Tekab 308 Satreskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Harun (40), kemudian Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berkoordinasi dengan PJR Polda Lampung dan memberhentikan kendaraan travel yang ditumpangi pelaku di Pintu Tol Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan kemudian mengamankan pelaku.
"Pelaku diduga kuat akan melarikan diri ke pulau seberang (pulau jawa). Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban pada LP/ 677/ IX/ 2019/ POLDA LAMPUNG/ RES Lampung Utara, tanggal 10 September 2019 lalu," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Kamis (23/1/2020).
Dijelaskannya, peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku itu dengan kronologi kejadian berawal pada saat teman pelapor atas nama Budi mendapat orderan angkutan jengkol dan pete ke arah Lampung dari Bekasi.
Pada saat itu Budi menyuruh Maryanto untuk menemani korban dari Bekasi ke Lampung. Karena tidak cukup (muatan full) maka yang berangkat hanya korban beserta pelaku dan istri pelaku. Sesampainya di TKP pelaku menyuruh korban ikut dengan teman pelaku dengan alasan pelaku akan istirahat terlebih dulu dengan istri pelaku. Karena korban tidak mau pelaku mengancam korban akan membunuh korbannya, lalu korban pun turun dan dibonceng oleh teman pelaku.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian atau kehilangan satu unit kendaraan pick up Colt T 120 SS, B 9348 KAD, STNK kendaraan itu atas nama Lina Marlina," jelas Kasat.
Berdasarkan pengembangan, lanjut AKP M Hendrik Apriliyanto, pelaku telah melakukan tindak pidana dibeberapa lokasi lain.(*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 18 Januari 2026Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
-
Selasa, 13 Januari 202611 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
-
Selasa, 13 Januari 2026Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
-
Senin, 12 Januari 202611 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed









