Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Halaman RSUD ZAPA Way Kanan

Ilustrasi
Way Kanan - MS alias Bule (25) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor) di halaman RSUD Zainal Abidan Pagar Alam (ZAPA) Way Kanan, Senin (20/1/2020)
Kasatreskrim AKP Devi Sunjana mengatakan, korban bernama Arya kehilangan sepeda motornya pada 19 September 2019. Ia kehilangan motornya ketika akan menumpang mandi di mess salah satu dokter RSUD ZAPA Way Kanan.
Tonton juga : Kol Goreng Enak Dimakan, Tapi Bisa Bikin Penyakit?
"Sedangkan modus pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di parkiran RSUD ZAPA Way kanan menggunakan kunci Leter T," ungkapnya.
Sementara, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan MS di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Tak ingin buruan lepas, tim Tekab 308 Polres Way Kanan beserta anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu langsung menuju lokasi melakukan penyergapan, dan didapati DPO MS berada di rumahnya sehingga lansung diamankan tanpa perlawanan.
"Akibat perbuatannya pelaku akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,”tutupnya. (*)
Tonton juga : Hattrick! Ganda Putra Kevin Sukamuljo/Marcus Gideon Pertahankan Gelar Daihatsu Indonesia Master 2020
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025