Polisi Talang Padang Ringkus Pembobol Toko Handphone
tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. Foto: Ist
Tanggamus-Pembobol toko handphone, Mudzakir (32) warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus dibekuk jajaran Polsek Talang Padang.
Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah handphone berbagai merek yang dicuri dari toko milik Agus Riyanto (32) di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan pelaporan korban Agus Riyanto, warga Dusun Air Gas Pekon Karang Sari, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
"Atas penyelidikan laporan korban, berhasil diamankan seorang pelaku pencurian bernama Mudzakir. Tersangka ditangkap Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB saat berada di rumahnya," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (19/1/2020).
Tonton juga : Kol Goreng Enak Dimakan, Tapi Bisa Bikin Penyakit?
Ia menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti 9 unit handphone berbagai merek. "9 handphone masih dikuasai tersangka, sementara 4 lainnya telah dijual," ujarnya.
Iptu Khairul Yassin mengungkapkan, tersangka telah menjual handphone Xiomi 4X, 2 unit Xiomi 4A 2, Readmi 5 dengan harga bervariasi.
"Handphone dijual secara online dan COD di Pringsewu. Keselurahannya mendapatkan uang Rp 6 juta. Uang hasil penjualan dan uang milik korban senilai Rp 2 juta telah habis dipakai sehari-hari dan membayar hutang," ungkapnya.
"Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang," jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Tonton juga : Bunuh Diri Karena Frustasi Tak Kunjung Mendapat Pekerjaan
Berita Lainnya
-
Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
Senin, 03 November 2025 -
Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien
Senin, 03 November 2025 -
Di Balik Ngobarmas, Cerita Perjuangan Warga di Daerah Terisolasi Tanggamus
Sabtu, 01 November 2025 -
Dinilai Ingkar Janji, Pemkab Tanggamus Langsung Mantapkan Pembangunan Jalan Penghubung di Pematangsawa
Jumat, 31 Oktober 2025
Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah handphone berbagai merek yang dicuri dari toko milik Agus Riyanto (32) di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan pelaporan korban Agus Riyanto, warga Dusun Air Gas Pekon Karang Sari, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
"Atas penyelidikan laporan korban, berhasil diamankan seorang pelaku pencurian bernama Mudzakir. Tersangka ditangkap Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB saat berada di rumahnya," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (19/1/2020).
Tonton juga : Kol Goreng Enak Dimakan, Tapi Bisa Bikin Penyakit?
Ia menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti 9 unit handphone berbagai merek. "9 handphone masih dikuasai tersangka, sementara 4 lainnya telah dijual," ujarnya.
Iptu Khairul Yassin mengungkapkan, tersangka telah menjual handphone Xiomi 4X, 2 unit Xiomi 4A 2, Readmi 5 dengan harga bervariasi.
"Handphone dijual secara online dan COD di Pringsewu. Keselurahannya mendapatkan uang Rp 6 juta. Uang hasil penjualan dan uang milik korban senilai Rp 2 juta telah habis dipakai sehari-hari dan membayar hutang," ungkapnya.
"Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang," jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Tonton juga : Bunuh Diri Karena Frustasi Tak Kunjung Mendapat Pekerjaan
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 03 November 2025Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
-
Senin, 03 November 2025Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien
-
Sabtu, 01 November 2025Di Balik Ngobarmas, Cerita Perjuangan Warga di Daerah Terisolasi Tanggamus
-
Jumat, 31 Oktober 2025Dinilai Ingkar Janji, Pemkab Tanggamus Langsung Mantapkan Pembangunan Jalan Penghubung di Pematangsawa









