Penipu Modus Sewakan Lahan Ditangkap Polisi
Pelaku penipuan Ria Gunadi alias Sunan (36) sedang menandatangani BAP saat diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan. Foto:Ist
Lampung Utara-Ria Gunadi alias Sunan (36) ditangkap jajaran Polsek Sungkai Selatan, karena diduga melakukan penipuan dengan modus menyewakan lahan untuk tanam tumbuh. Ria Gunadi ditangkap setelah korbannya, Suyanto (42) melapor ke Mapolsek Sungkai Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mengatakan, kejadian penipuan terjadi pada Kamis (2/1/2020).
"Saat itu pelaku (RG) datang ke rumah korban Suyanto di Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat untuk menawarkan sewa tanah (lahan untuk tanam tumbuh) seharga Rp9.200.000 yang berlokasi di Dusun Talang Indah, Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. Tawaran tersbut di setujui oleh korban," kata Kompol Arjon Safrie, Minggu (19/1/2020).
Penipuan oleh pelaku itu terbongkar ketika korban selesai membajak tanah tersebut dan akan menanam bibit singkong. Saat itulah, datang seorang perempuan bernama Sumiati (55) yang menghentikan pekerjaan korban.
Sumiati mengklaim jika lahan itu adalah miliknya. "Sumiati mengaku tidak merasa pernah menyewakan tanahnya. Karena merasa di tipu, lantas korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatan," ungkap Kompol Arjon.
Berdasarkan laporan korban itu, lanjutnya, anggota Polsek Sungkai Selatan menangkap pelaku di kediamannya di Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan pada Sabtu 18/1/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini akan di jerat pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025 -
Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Abung Timur Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025 -
Superhero Turun ke Sekolah: Cara Unik SPPG Kota Alam Lampura Bagikan Makan Gratis
Kamis, 27 November 2025
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie mengatakan, kejadian penipuan terjadi pada Kamis (2/1/2020).
"Saat itu pelaku (RG) datang ke rumah korban Suyanto di Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat untuk menawarkan sewa tanah (lahan untuk tanam tumbuh) seharga Rp9.200.000 yang berlokasi di Dusun Talang Indah, Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. Tawaran tersbut di setujui oleh korban," kata Kompol Arjon Safrie, Minggu (19/1/2020).
Penipuan oleh pelaku itu terbongkar ketika korban selesai membajak tanah tersebut dan akan menanam bibit singkong. Saat itulah, datang seorang perempuan bernama Sumiati (55) yang menghentikan pekerjaan korban.
Sumiati mengklaim jika lahan itu adalah miliknya. "Sumiati mengaku tidak merasa pernah menyewakan tanahnya. Karena merasa di tipu, lantas korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatan," ungkap Kompol Arjon.
Berdasarkan laporan korban itu, lanjutnya, anggota Polsek Sungkai Selatan menangkap pelaku di kediamannya di Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan pada Sabtu 18/1/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini akan di jerat pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 05 Desember 2025Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
-
Kamis, 04 Desember 2025Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
-
Kamis, 04 Desember 2025Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Abung Timur Lampung Utara
-
Kamis, 27 November 2025Superhero Turun ke Sekolah: Cara Unik SPPG Kota Alam Lampura Bagikan Makan Gratis









