Mobil Pikap Hilang di Bandar Lampung, Tertangkap di Lampung Utara
Dua penumpang mobil diduga hasil curian saat diamankan bersama satu unit kendaraan pikap di Mapolsek Abung Selatan. Foto: Ist
Lampung Utara-Lima anggota Polsek Abung Selatan mengamankan satu mobil pikap yang diduga hasil curian karena tanpa dilengkapi surat kendaraan saat razia. Ikut diamankan pula dua penumpang mobil.
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, mobil pikap Suzuku Futura bersama dua penumpangnya diamankan di Jalan Raya Desa Kemalo Abung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Kamis (16/1/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat ditangkap, lanjut Kapolsek, mobil pikap nomor polisi BE 9711 CK itu sedang memuat pisang.
"Saat diminta menunjukan kelengkapan surat kendaraan, pengemudi mobil tidak dapat menunjukan. Saat dicek ternyata platnya tidak sesuai dengan nomor asli kendaraan. Kemudian pengemudi berikut kendaraan diamankan di Mako Polsek Abung Selatan guna dilakukan pemeriksaan," kata AKP Sukimanto, Jumat (17/1/2020).
Kapolsek menjelaskan, kedua penumpang mobil yang diamankan Adi Saputra alias Ilham (31), warga Padang Ratu selaku sopir dan Arisal (42), warga dusun Gunung Raya, Pubian, Lampung Tengah sebagai kernet.
Ia menambahkan, bersama keduanya diamankan satu unit mobil jenis pikap Suzuki Futura warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi BE 9925 CQ atas nama Susilo.
Usai penangkapan itu, Reskim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berkoordinasi dengan Kanit Reskim Polsek Abung Selatan dan menerangkan bahwa kendaraan tersebut telah hilang di Bandar Lampung pada 5 April 2017 yang tertuang dalam LP: 434 / IV /2017 / LPG /Resta Balam/Sektor KDT.
"Sekira pukul 23.30 WIB, personel Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung datang di Polsek Abung Selatan kemudian membawa barang bukti kendaraan serta dua orang yang mengendari mobil tersebut,” terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, mobil pikap Suzuku Futura bersama dua penumpangnya diamankan di Jalan Raya Desa Kemalo Abung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Kamis (16/1/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat ditangkap, lanjut Kapolsek, mobil pikap nomor polisi BE 9711 CK itu sedang memuat pisang.
"Saat diminta menunjukan kelengkapan surat kendaraan, pengemudi mobil tidak dapat menunjukan. Saat dicek ternyata platnya tidak sesuai dengan nomor asli kendaraan. Kemudian pengemudi berikut kendaraan diamankan di Mako Polsek Abung Selatan guna dilakukan pemeriksaan," kata AKP Sukimanto, Jumat (17/1/2020).
Kapolsek menjelaskan, kedua penumpang mobil yang diamankan Adi Saputra alias Ilham (31), warga Padang Ratu selaku sopir dan Arisal (42), warga dusun Gunung Raya, Pubian, Lampung Tengah sebagai kernet.
Ia menambahkan, bersama keduanya diamankan satu unit mobil jenis pikap Suzuki Futura warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi BE 9925 CQ atas nama Susilo.
Usai penangkapan itu, Reskim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berkoordinasi dengan Kanit Reskim Polsek Abung Selatan dan menerangkan bahwa kendaraan tersebut telah hilang di Bandar Lampung pada 5 April 2017 yang tertuang dalam LP: 434 / IV /2017 / LPG /Resta Balam/Sektor KDT.
"Sekira pukul 23.30 WIB, personel Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung datang di Polsek Abung Selatan kemudian membawa barang bukti kendaraan serta dua orang yang mengendari mobil tersebut,” terangnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 18 Januari 2026Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
-
Selasa, 13 Januari 202611 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
-
Selasa, 13 Januari 2026Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
-
Senin, 12 Januari 202611 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed









