• Kamis, 25 April 2024

Hindari Pungli, Pemohon Dokumen Adminduk Harus Datang Langsung ke Kantor Disdukcapil

Kamis, 16 Januari 2020 - 10.27 WIB
204

Ilustrasi

Lampung Selatan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan mengimbau para pemohon pembuatan dokumentasi administrasi kependudukan (Adminduk) untuk mengurus secara langsung dengan cara mendatangi kantor Disdukcapil.

 

Kepala Disdukcapil Lampung Selatan, Edy Firnandi mengatakan hal itu harus dilakukan guna memangkas tindakan pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

"Kalau pemohon yang mengurus secara langsung ke kantor, itu kita jamin tanpa biaya. Makanya saran kita, pemohon untuk datang langsung ke kantor untuk mengajukan permohonan. Loket-loket kita selalu terbuka untuk itu," jelasnya, Rabu (15/1/2020).

 

Terkait permohonan yang masuk kepada pemerintah desa, pihaknya pun telah menganjurkan agar pemerintah desa menganggarkan biaya pengurusan dokumen kependudukan melalui anggaran Dana Desa (DD)/ADD. Supaya, tidak lagi meminta biaya apapun dari masyarakat yang ingin mengurus dokumen ke pendudukan di Disdukcapil.

 

"Jalan keluarnya, desa itu menganggarkan di DD/ADD. Jadi biaya transportasi dari desa ke kantor Dukcapil bisa menggunakan itu. Kalau tidak salah, sekarang ini sudah ada Perbub soal DD terkait ini. Saya hitung itu cukup Rp25 juta/setahun untuk dua kali berangkat," kata Edy.

 

Ia pun menambahkan, untuk saat ini stok blangko KTP-elektronik tersedia di kantor Disdukcapil. Meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak, namun masih ada.

 

"Ada sekitar 2.000 keping. Prioritas kita ke PRR (print ready record) tapi kalau ada permohonan lain, ya tetap kita layani," tandasnya. (Dirsah/Edu)


Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 16 Januari 2020

Baca juga tulisan lainnya dari Dirsah Dwi N

Editor :