Konsumsi Sabu, Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung Dijerat Pasal Berlapis

Bagus Wawan (nomor 2 dari kanan) jalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Rabu (15/1/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung-Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung Bagus Wawan, dijerat pasal berlapissaat sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba sabu di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Rabu (15/1/2020).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika mengatakan, terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu sebanyak 1paket kecil dengan berat netto 0,24 gram.
"Kemudian terdakwa merakit alat hisap sabu dengan menggunakan gelas plastik air mineral, lalu terdakwa mengambil sedikit sabu. Selanjutnya dimasukan ke dalam pirek, lalu dibakar dan dihisap terdakwa," terangnya.
Elis menambahkan, secara bersamaan datang anggota Polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Dalam perkara ini, kata Elis, terdakwa Bagus Wawan tidak sendirian. Ia diamankan bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono. Dari hasil interogasi, barang haram tersebut didapat terdakwa Bagus Wawan dari ketiga terdakwa tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Jika Masih Bandel, Bapenda Lampung Siap Libatkan Kejati Panggil SGC
Rabu, 09 Juli 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Borong Juara 1 dan 2 di Entrepreneurship Management Competition 2025 LLDIKTI Wilayah II
Rabu, 09 Juli 2025 -
Komisi III DPRD Tunggu Kinerja Bapenda Lampung Terkait Penagihan Pajak PT SGC
Rabu, 09 Juli 2025 -
Rifandy Ritonga: Tunggakan Pajak Kendaraan PT. SGC Rugikan Negara dan Masyarakat
Rabu, 09 Juli 2025
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika mengatakan, terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu sebanyak 1paket kecil dengan berat netto 0,24 gram.
"Kemudian terdakwa merakit alat hisap sabu dengan menggunakan gelas plastik air mineral, lalu terdakwa mengambil sedikit sabu. Selanjutnya dimasukan ke dalam pirek, lalu dibakar dan dihisap terdakwa," terangnya.
Elis menambahkan, secara bersamaan datang anggota Polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Dalam perkara ini, kata Elis, terdakwa Bagus Wawan tidak sendirian. Ia diamankan bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono. Dari hasil interogasi, barang haram tersebut didapat terdakwa Bagus Wawan dari ketiga terdakwa tersebut. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 09 Juli 2025
Jika Masih Bandel, Bapenda Lampung Siap Libatkan Kejati Panggil SGC
-
Rabu, 09 Juli 2025
Mahasiswa Universitas Teknokrat Borong Juara 1 dan 2 di Entrepreneurship Management Competition 2025 LLDIKTI Wilayah II
-
Rabu, 09 Juli 2025
Komisi III DPRD Tunggu Kinerja Bapenda Lampung Terkait Penagihan Pajak PT SGC
-
Rabu, 09 Juli 2025
Rifandy Ritonga: Tunggakan Pajak Kendaraan PT. SGC Rugikan Negara dan Masyarakat